Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Sering Check Up ke RSJ, Sugeng Tersangka Mutilasi di Malang Bisa Dikenakan Pasal Berlapis

Berdasar hasil rekonstruksi yang dilakukan pada 18 Juni lalu, pembunuhan yang dilakukan Sugeng mengindikasikan sudah terencana.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Meski Sering Check Up ke RSJ, Sugeng Tersangka Mutilasi di Malang Bisa Dikenakan Pasal Berlapis
Tribunmadura/Kolase Surya Malang
Sugeng Angga Santoso dan sketsa korban mutilasi di Pasar Besar Malang. Misteriusnya Korban Pembunuhan Sugeng dan Mutilasi di Pasar Besar Malang, Polisi Masih Dibuat 'Kelimpungan'. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Jaksa peneliti berkas perkara Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dewa Awatara mengatakan, Sugeng Angga Santoso pelaku pembunuhan dan mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng, berpotensi akan dikenai pasal berlapis.

Dewa Awatara menuturkan, berdasar hasil rekonstruksi yang dilakukan pada 18 Juni lalu, pembunuhan yang dilakukan Sugeng mengindikasikan sudah terencana.

Unsur pembunuhan berencana itu diketahui setelah Sugeng membunuh korban dengan menggunakan carter dan gunting.

"Tidak mungkin pelaku menemukan gunting dan carter di lokasi jika melihat lokasi yang seperti itu," kata Dewa Awatara kepada SURYAMALANG.COM (Grup TribunMadura.com) pada Rabu (26/6/2019).

Baca: Video Jadwal Siaran Langsung MotoGP Belanda 2019: Free Practice Mulai Jumat, Live Race Trans7

Baca: Berkaca pada Putusan MK Sebelum, Refly Harun Sebut Kabar Buruk bagi Prabowo-Sandi

Baca: Geruduk Konjen Jepang, Massa Green Women Minta Pemerintah Jepang Berhenti Danai Proyek Batubara

Baca: Link Live Streaming Indosiar Kalteng Putra vs Bali United Liga 1 Kick Off Pukul 15.30 WIB

"Yang jelas pelaku ini telah menyiapkan alat itu terlebih dahulu," sambung dia.

Tak hanya itu, teknik pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Sugeng juga mengindikasikan memang pelaku sengaja membunuh korban.

Dewa Awatara menilai, apabila Sugeng emosi, bisa dipastikan akan langsung menikam korban.

BERITA REKOMENDASI

Namun, hasil dari gelar rekonstruksi, Sugeng langsung menggorok leher korban ketika korban sedang tertidur lelap.

"Awalnya pembunuhan ini biasa saja dan dikenai Pasal 338. Setelah kami teliti lagi dan ada unsur pembunuhan berencana," jelas dia.

"Maka akan kami kenai pasal berlapis Pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup," tambahnya.

Sugeng disebut pernah mengidap sakit jiwa.

Bahkan setelah ditangkap ia dirujuk ke RS Jiwa Radjiman Wediodiningrat Lawang, Malang, Jumat (17/5/2019).


Sugeng dirujuk ke RSJ Radjiman pada Jumat siang.

“Setelah Jumatan tadi dirujuk ke sana,” ujar Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, Jumat (17/5/2019).

Asfuri menerangkan, ternyata Sugeng Si Pemutilasi di Malang ini telah memiliki kartu check up rutin di RSJ Radjiman.

Dari situ, diketahui bahwa Sugeng sudah sering berobat ke RSJ Radjiman. (Mohammad Rifky Edgar)

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Jaksa Sebut Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Pasar Besar Malang Berpotensi Dikenai Pasal Berlapis

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas