Saat Istri Akui Selingkuh, Suami Emosi Bacok Tetangga yang Tiba-tiba Datang Bertamu
Polisi menangkap tersangka pembacokan bernama Bambang Heriandi alias Bintil (33) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap tersangka pembacokan bernama Bambang Heriandi alias Bintil (33) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Bambang nekat membacok tetangganya setelah istrinya berkata jujur kepadanya.
Sang istri mengaku kepada suaminya bahwa ia berselingkuh dengan tetangganya bernama Agus Setiadi alias Badak (45).
Bambang Heriandi ditangkap sekita 1,5 jam setelah melakukan aksi penikaman, yang hampir menewaskan korban pada Senin (24/6/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Beringin, AKP Bambang H Tarigan mengatakan, pada saat kejadian, pelaku mencurigai bahwa istrinya selingkuh dengan korban.
Saat emosi Bintil masih memuncak mendengar pengakuan sang istri, Badak tiba-tiba datang ke rumah pelaku yang memang bersebelahan.
"Pada saat itu, pelaku emosi dan langsung mengambil parang."
"Kemudian membacok dada bagian sebelah kanan dan tangan kiri korban sehingga Korban mengalami luka bacok," kata Bambang H Tarigan, Rabu (26/6/2019).
"Setelah melakukan aksinya itu, tersangka langsung melarikan diri untuk menghilangkan jejak," sambungnya.
Bambang menjelaskan bahwa anak korban yang mengetahui kejadian itu, lalu datang melapor ke Polsek Beringin.
Ia memberitahukan bahwa korban masih ada di TKP dalam kondisi bersimbah darah.
Tim Reskrim Polsek Beringin yang mengetahui peristiwa tersebut, langsung mendatangi TKP dan membawa korban ke RS Patar Asih untuk perawatan.
Informasi yang dihimpun, pelaku melarikan diri ke arah Desa Sekip Lubukpakam.
Tim Reskrim yang mendapat informasi langsung bergegas mencari keberadaan pelaku.
Tak butuh waktu lama, berselang 1,5 jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 23.45 WIB, Tim Reskrim Polsek Beringin akhirnya berhasil meringkus pelaku.
"Pelaku kita tangkap di rumah pamannya di Dusun Mesjid 1, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam."
• Ajak 2 Teman, Seorang Remaja Langsung Tikam Ayahnya hingga Tewas Saat Pergoki Selingkuh
"Dia berusaha bersembunyi dari kejaran polisi," ungkap Bambang.
Masih kata Bambang, dari pelaku diamankan barang bukti sebuah parang dan celurit.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan ke Polsek Beringin untuk dimintai keterangannya," tutup Bambang.
Istri dan Selingkuhan Bunuh Suami
Sementara di Lampung, pasangan selingkuh yang telah bersekongkol membunuh Andi Saputra (31) warga Jalan Ir Sutami Gang Seroja Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi akhirnya jalani sidang tuntutan.
Keduanya yakni istri korban, Rina (31) warga Jalan Ir Sutami Gang Seroja Kelurahan Way Gubak Kecamatan Sukabumi.
Dan selingkuhan istri korban, Mimin alias Meo (34) warga Jalan Cendrawasih Gang Elang Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Winangto menyatakan keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang seperti dalam dakwaan pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
"Menyatakan Mimin alias Meo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang, maka memohon Mejelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama dipenjara," ungkap Eko Winangto, Senin 17 Juni 2019.
Mendengar hal tersebut, Rina yang duduk disebelah kiri Meo hanya bisa sesenggukan.
Sesekali Rina mengusap mata dan hidungnya menggunakan rompi merah yang bertuliskan tahanan pengadilan negeri Bandar Lampung.
"Selanjutnya, menyatakan Rina binti Samirin terbukti secara sah dan menyakinkan memberikan sarana untuk melakukan pembunuhan kepada Meo, maka memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhakn penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama di penjara," imbuh Eko.
Mendengar hal tersebut Rina pun hanya terdiam dan terus menundukkan kepala.
JPU Eko menyatakan hal yang memberatkan yakni keduanya telah melakukan dan berencara menghilangkan nyawa seseorang.
"Yang meringankan keduanya mengakui dan menyesali semua perbuatanya," tandas Eko.
Majelis Hakim ketua Aslan Ainin pun menyela menyampaikan kepada kedua terdakwa bahwa keduanya memiliki hak melakukan pembelaan.
"Saudara (Meo) memiliki hak untuk melakukan pembelaan, disatukan atau dipisahkan terserah," ungkap Aslan.
"Khusus Rina (tidak ada kuasa hukum), bikin sendiri ya pembelaannya, boleh tulis tangan dan dibacakan dalam persidangan," imbuh Aslan.
• Viral Istri Sah Anggota TNI Pergoki Suaminya Selingkuh, Dulunya Diduga Mantan Pelakor
Rina pun menjawab dengan menganggukkan kepala sembali mengusap mukanya menggunakan rompi tahanan.
"Baik saya beri waktu satu minggu, Senin tanggal 24 Juni kita lanjutkan lagi, 27 Juni Replik dan tanggal 8 Juli langsung putusan, sidang ditunda," tandas Aslan.