Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Fakta Pembunuhan Putri Mega Umboh di Batam Hingga Penangkapan Mindo di Lampung

Mindo terbukti bersalah dan dihukum seumur Hidup penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru setelah jaksa melakukan banding

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sederet Fakta Pembunuhan Putri Mega Umboh di Batam Hingga Penangkapan Mindo di Lampung
Tribun Batam/ Eko Setiawan
AKBP Mindo mendapatkan pengawalan ketat dari dua orang Provos dari Polda Kepri 

Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umbuh, istri Kepala Sub-Bidang Reskrim Khusus Polda Kepulauan Riau, Kompol Mindo Tampubolon.

Ros yang merupakan pembantu rumah tangga korban diduga terlibat dalam pembunuhan sadis tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/6) malam sekitar pukul 23.00 WIB di Hotel Bali Batam.

Penangkapan pelaku pembunuhan itu sempat membuat kaget para warga sekitar hotel maupun tamu-tamu yang menginap di hotel melati tersebut.

Sebagian warga justru mengira itu penangkapan terhadap bandar narkoba.

3. Mindo Jadi Tersangka.

Berdasarkan surat perintah penangkapan yang diterima dari Polda Kepulauan Riau, anggota Propam Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon, Jumat (29/7/2011).

Berita Rekomendasi

Mindo ditangkap saat menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Propam Mabes Polri.

"Tidak beberapa lama, ada dari penyidik Polda Kepri datang juga, untuk memberikan surat perintah penangkapan yang bersangkutan. Dan sudah dilakukan penangkapannya dan diserahkan kepada Bareskrim. Sekarang masih di Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/8/2011).

Baca: Tingkatkan Pelayanan Publik, Kementerian PANRB Perkuat Kerjasama dengan Georgia

Mindo diduga menjadi otak pembunuhan terhadap istrinya sendiri. "(Mindo) termasuk aktor, diduga sebaga aktor," kata Anton.

4. Ujang Rosma Sebut Mindo sebagai otak pelaku

Ujang dan Rosma memberikan kesaksian kalau perintah membunuh Istri Putri Mega Umboh tersebut datang dari suami majikannya sendiri.

Namun hal itu langsung dibantah Mindo.

Terdakwa AKBP Mindo Tampubolon dengan tegas menuturkan bahwa keterangan saksi yang diungkapkan Rosma semuanya bohong bahkan dirinya mengaku Rosma dengan sengaja memfitnah dia.

EMOSI - Getwein Mosse, mertua AKBP Mindo Tampubolon terlihat emosi setelah mengetahui majelis hakim menvonis 20 tahun penjara kepada Ujang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (24/5/2012).
EMOSI - Getwein Mosse, mertua AKBP Mindo Tampubolon terlihat emosi setelah mengetahui majelis hakim menvonis 20 tahun penjara kepada Ujang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (24/5/2012). (TRIBUN BATAM/IMAN SURYANTO)
Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas