Tersangka Pencabulan Nikahi Korbannya yang Hamil di Mako Polres Magelang
Seorang tersangka kasus pencabulan, AJS (19), menikahi perempuan yang tidak lain korbannya sendiri, ES (17), di Masjid Al Mustaqqim
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG -- Seorang tersangka kasus pencabulan, AJS (19), menikahi perempuan yang tidak lain korbannya sendiri, ES (17), di Masjid Al Mustaqqim, kompleks Mako Polres Magelang.
Proses ijab kabul berlangsung sederhana dipimpin oleh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa (25/6/2019).
Prosesi tersebut juga disaksikan oleh keluarga kedua mempelai serta beberapa petugas Polres Magelang.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magelang Aiptu Esti Wulandari mengatakan, tersangka berurusan dengan polisi setelah diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, warga Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.
Baca: Ditabrak Motor Lawan Arah, Sellha Purba Belum Banyak Bicara Usai Dioperasi
Baca: Live Streaming Badak Lampung FC vs PSIS Liga 1 2019 via Vidio.com Pukul 15.30 WIB, Tonton di HP
Baca: 3 Ditangkap, 1 Ditembak Mati, Masih Ada Komplotan Bule Rusia yang Merampas Senjata Polisi di Bali
Keluarga korban melaporkan tersangka beberapa waktu lalu karena tidak terima korban hamil.
Dugaan kasus pencabulan itu mulai dilakukan oleh tersangka sejak akhir November 2018 dan dilakukan berulang kali sebanyak tiga kali di tempat berbeda.
"Atas perbuatan tersebut, korban hamil, kemudian keluarga korban melaporkan AJS ke Polres Magelang," kata Esti, Selasa.
Sejak pelaporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyidikan hingga akhirnya menahan AJS di Rumah Tahanan Polres Magelang.
Tidak berselang lama, tersangka dan korban mengajukan permohonan untuk melangsungkan pernikahan di Polres Magelang.
"Pihak keluarga kedua mempelai mengajukan permohonan melangsungkan pernikahan sehingga kami fasilitasi. Akan tetapi, proses hukum tetap berjalan dan tersangka AJS juga tetap harus kembali ke tahanan seusai menikah," kata Esti.
Atas kasusnya itu tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Perppu Nomor 01/2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam hukum pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tersangka Pencabulan Nikahi Korbannya yang Sedang Hamil