Dengan Alat Ini Komplotan Pencuri Bobol ATM BNI Rp 199 Juta, Aksi Mereka Terbongkar Lewat CCTV
Kelima terdakwa pembobol ATM BNI tersebut yakni Parlin Alias Boy, Melki Septian, Ilham dan dua wanita yaitu Afriyani dan wanita muda Marya Ulfa.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Lima terdakwa komplotan pembobol ATM BNI disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Provinsi Kepri, Rabu (26/6/2019) sore.
Kelima terdakwa pembobol ATM BNI tersebut yakni Parlin Alias Boy, Melki Septian, Ilham dan dua wanita yaitu Afriyani dan wanita muda Marya Ulfa.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jasael didampingi anggota menjelis Muhammad Chandra dan Mangapul Manalu, beragendakan pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi dan para terdakwa kelima pembobol ATM BNI itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir adalah Frihesti Putri Gina.
Jasael mengambil keterangan satu per satu baik kelima terdakwa maupun beberapa saksi yang dihadirkan JPU.
Baca: PNS Pemprov Aceh dan Kabupaten/Kota se-Aceh Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg
Baca: Yusril Harap Akhiri Konflik Setelah Putusan MK, Andre Rosiade: Keutuhan NKRI di Atas Segalanya
Baca: Lulus Baca Yasin dan Tahlil, Fadil Akhirnya Menjadi Menantu Tokoh NU Mantan Menteri & Gubernur Jatim
Dalam keterangan saksi yang terkuak di dalam persidangan, setidaknya ada empat ATM milik BNI yang berhasil dibobol.
Pertama pada Rabu (13/3/2019) pukul 19.25 WIB di ATM BNI Mall Top 100 Tembesi 2 Batam.
Ke dua Kamis (14/3/2019) pukul 04.29 WIB di ATM BNI Pasar Botania 2 Batam.
Ke tiga Minggu (17/3/2019) sekitar pukul 16.20 WIB di ATM BNI Kampus Unrika Batam.
Ke empat Selasa (19/3/2019) pukul 16.20 WIB di ATM BNI SPBU Nongsa.
“Jadi mereka (kelima terdakwa,red) ini saling kenal yang mulia,” kata seorang saksi di hadapan hakim.
Berdasarkan hasil pencocokan nilai uang dari empat ATM ini, terdapat selisih uang yang hilang sebesar Rp 199.650.000.
“Setelah kami cek, ternyata ada yang mengambil. Ketahuannya lewat CCTV.
Dan yang masuk ke dalam CCTV ini adalah lima orang terdakwa ini,” tambah saksi lagi.
Para terdakwa mengambil uang itu dengan alat bantu teknologi canggih, diambil dengan modus Vandalisme Cash Phising atau pencurian uang di mesin ATM dengan modus memasangkan remot control pada belakang UPS ATM.
Baca: Erick Thohir Diharapkan Perjuangkan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032
Baca: Masih Banyak Anak-anak Ikut Demo Pilpres di MK, Ini Reaksi KPAI
Baca: Sebelum Bu Tien Wafat, Soeharto Alami 3 Peristiwa Tak Biasa, Ada Hujan Badai hingga Tatapan Kosong
Pada saat melakukan transaksi penarikan uang yang sedang diproses dan uang keluar dari ATM langsung segera dimatikan dengan menekan remot control sehingga transaksi tersebut di reversal yang mana uang keluar tetapi saldo pada ATM yang mengambil uang tersebut tidak berkurang (reversal).
“Benar yang mulia, setelah masuk ATM baru kami matikan saklar ATM BNI supaya uangnya keluar.
Yang tahu banyak soal ini adalah Salamun. Salamun masuk daftar pencairan orang (DPO),” ujar terdakwa parlin.
JPU Frihesti Putri Gina mengupas peran masing-masing kelima komplotan ini.
Pertama terdakwa Melki Septian berperan sebagai orang yang masuk ke dalam counter ATM BNI untuk mengambil uang.
Sementara terdakwa Parlin mengawasi situasi di seputaran mesin ATM BNI saat pengambilan uang.
Selanjutnya, Yolan yang kini masuk DPO sama dengan peran Melki yakni orang yang masuk ke dalam counter ATM BNI untuk mengambil uang serta mengumpulkan uang hasil kejahatan tersebut.
Kemudian Salamun yang masih DPO memiliki peran yang sama dengan Yolan dan Melki.
Baca: Usai Pembacaan Putusan MK, Pimpinan Parpol Koalisi Adil Makmur Rapat di Rumah Prabowo
Baca: Jarang Main Sinetron Lagi, Galih Ginanjar Akui Sibuk Bisnis Bareng Barbie Kumalasari
Terdakwa Afriyani berperan sebagai orang yang menunjukkan jalan ke ATM BNI yang dibobol tersebut.
Wanita muda dan cantik Marya Ulfa berperan sebagai penyedia kartu ATM BRI.
Saat kejadian, Marya Ulfa berada di dalam mobil.
Sementara terdakwa lainnya menggasak ATM itu.
Menurut kelima terdakwa, otak dan ahli yang mengoperasikan secara teknologi adalah Salamun.
“Kami kenalnya di Batam yang mulia,” ujar terdakwa Parlin.
Pantauan, saat persidangan ramai dikunjungi orang apalagi kasus ini memantik perhatian karena soal pembobolan bank.
Banyak yang heran, sistem pengamanan bank besar seperti BNI masih bisa dibobol dengan cara teknologi.
“Kalian ini semua komplotan. Ini perbuatan pemufakatan jahat,” kata Jasael saat tu.
Jadwal sidang tersebut termasuk kilat alias cepat.
Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPPN) PN Batam, sejak perkara dimulai Rabu (19/6/2019) sampai dengan Selasa (2/7/2019) hanya dua kali sidang sudah langsung masuk ke penuntutan.
Tidak seperti sidang sebelumnya yang memakan waktu berbulan-bulan baru masuk ke penuntutan.
Sidang dilanjutkan pada Selasa (2/7/2019) dengan agenda penuntutan.
Usai persidangan, Marya Ulfa dan empat temannya menghindari sorot kamera awak media.
Mereka seolah malu. Sesekali mereka menutup wajah mereka dengan tangan.
Terlihat juga Marya Ulfa sesekali bersembunyi di bahu Afriani saat ia disorot kamera. (tribunbatam/leo halawa)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Kelima Pembobol ATM BNI di Batam Pakai Alat Canggih, Begini Ulah Licik Mereka, Ada Cewek Cantik Loh