Mengamuk Usai Pesta Miras, Ikbal Tewas di Tangan Dua Temannya
Korban lalu diceburkan ke Situ Cileunca, namun ternyata korban masih hidup dan mencoba berontak dan berteriak.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNNEWS.COM, PANGALENGAN - Ikbal Permana (20) dihabisi kedua rekannya, Dendi Rohmat (20) dan Rudi Hartana (19).
Kedua pelaku mengikat korban yang kemudian ditenggelamkan ke Situ Cileunca Pangalengan, Minggu (23/6/2019).
Pada Selasa (25/6/2019) pagi, warga Kampung Kapas, Desa Warnasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung digegerkan oleh penemuan mayat laki-laki mengambang di Situ Cileunca.
Saat ditemukan, tangan korban masih terikat tali plastik (rafia) berwarna hijau.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat menuturkan kasus pembunuhan ini bermula saat pelaku dan korban menenggak minuman keras pada Minggu (23/6/2019).
Pesta miras berlangsung di salah satu rumah tersangka bernama Dendi.
"Korban (Ikbal) tiba-tiba mengamuk karena mabuk dengan memecahkan kaca jendela depan rumah menggunakan tangan kosong," katanya, Rabu (26/6/2019).
Baca: Penyidik Polda Jabar Dalami Peran Dua Pimpinan Ormas Diduga Terkait Aksi 22 Mei
Kesal dengan perbuatan korban, kedua pelaku ini mengeroyok korban hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.
"Kedua pelaku memukuli korban menggunakan tangan kosong di bagian wajah. Setelah itu, Rudi memegangi korban. Lalu Dendi mengikatnya menggunakan tali plastik rafia hijau yang diambilnya dari pinggir sumur belakang rumah," tutur Truno.
Setelah Ikbal diikat, Dendi dan Rudi membawanya ke pinggir Situ Cileunca yang berada di belakang rumahnya yang berjarak sekitar tujuh meter.
Korban lalu diceburkan ke Situ Cileunca, namun ternyata korban masih hidup dan mencoba berontak dan berteriak.
"Karena korban berusaha berteriak, kedua pelaku masuk ke Situ Cileunca dan menenggelamkan korban dengan cara memasukkan kepala korban ke dalam air sampai tidak bergerak lagi," kata Truno.
Akibat perbuatannya tesebut pihak kepolisian menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 dan atau 338 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pembunuhan Sadis di Situ Cileunca: Mengamuk Usai Pesta Miras, Ikbal Dihabisi Dua Kawannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.