Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Ditahan karena Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah, Pelawak Qomar Akhirnya Dibebaskan

Kuasa hukum Komar, Furqon Nurzaman mengatakan, kliennya keluar dari rumah tahanan Polres Brebes dan pulang ke rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB.

Editor: Sanusi
zoom-in Sempat Ditahan karena Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah, Pelawak Qomar Akhirnya Dibebaskan
TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN
Pelawak Nurul Qomar berada di dalam tahanan Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Polres Brebes akhirnya membebaskan Nurul Qomar atau akrab disapa Komar mantan pelawak Empat Sekawan yang ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah, Selasa (25/6/2019).

Komar diperbolehkan pulang dengan pertimbangan kesehatan.

Kuasa hukum Komar, Furqon Nurzaman mengatakan, kliennya keluar dari rumah tahanan Polres Brebes dan pulang ke rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB.

"Ya, (klien saya) sudah pulang. Tadi keluar pukul 17.30 WIB," kata Furqon kepada Tribunjateng.com.
Pembebasan Komar tersebut berdasarkan permohonan dari kuasa hukumnya agar tersangka tidak ditahan.

Alasannya, yang bersangkutan memiliki penyakit asma.

Baca: Polisi Beberkan Siapa Pembuat SKL Palsu Pelawak Qomar saat Jadi Rektor UMUS Brebes

Dari hasil pemeriksaan dokter, jelas Furqon, tensi darah Komar diketahui cukup tinggi dan juga mengidap asma.

"Setelah ini kami tunggu arahan selanjutnya. Klien kami berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho membenarkan tersangka Komar dibebaskan sementara karena alasan kesehatan.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter yang memeriksanya.

"Ya, dia boleh pulang. Hasil dari tim dokter yang memeriksanya, dia mengalami tekanan darah tinggi," kata AKP Tri Agung.

Kendati demikian, proses hukum Komar atas kasus dugaan pemalsuan ijazah tetap berjalan.

Bahkan, Polres Brebes rencananya akan segera melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.

"Besok (Rabu) tahap II. Kami limpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan," tandasnya.

Kasus Komar dilaporkan oleh Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017 lalu.

Ijazah itu, jelas AKP Tri Agung, diperoleh dari salah satu universitas yang berada di Jakarta.

"Tersangka melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.

Komar pernah bermain bersama Derry, Eman, dan Ginanjar dalam grup lawak Empat Sekawan pada era 1990-an.

Komar juga pernah menjabat sebagai Rektor UMUS Brebes.

Ia dilantik sebagai rektor UMUS Brebes pada 9 Februari 2017.

Pelantikan digelar di auditorium kampus dengan mengundang sejumlah rekan dan keluarga.

Belum genap setahun, tepatnya pada 16 November 2017, Komar mengundurkan diri dari jabatannya.

Padahal dia seharusnya menjabat sampai 2021.

Selain itu, Komar juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI selama dua periode.

Ia maju dari Partai Demokrat dengan dapil Jawa Barat VIII. (m zainal arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Nurul Qomar atau Komar Mantan Pelawak Akhirnya Dibebaskan Polres Brebes

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas