Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Ormas di Bali Terciduk Curi Sepeda Motor di Parkiran Hotel

Polisi menangkap HCSP alias Ato (35). Salah satu anggota ormas di Bali ini ditangkap karena mencuri sepeda motor.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota Ormas di Bali Terciduk Curi Sepeda Motor di Parkiran Hotel
Dok Polda Bali
Tim Resmob DitReskrimum Polda Bali yang tergabung dalam Operasi Pekat 2019 menangkap HCSP alias Ato (35), Kamis (27/6/2019) pukul 03.00 Wita. Salah satu anggota ormas di Bali ini ditangkap karena mencuri sepeda motor. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tim Resmob DitReskrimum Polda Bali yang tergabung dalam Operasi Pekat 2019 menangkap HCSP alias Ato (35), Kamis (27/6/2019) pukul 03.00 Wita.

Salah satu anggota ormas di Bali ini ditangkap karena mencuri sepeda motor.

Atos melakukan aksinya dengan mencuri sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam di areal parkir penginapan Likko Inn Jalan Suli No 11 Puri Kangin Denpasar Utara, Rabu (26/6/2019) sekitar pukul 06.00 Wita.

Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan menjelaskan, berdasarkan laporan dari pelapor bernama Ida Bagus Gede Eka Permana Putra (23), kemudian tim Resmob yang tergabung dalam Ops Pekat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Berdasarkan saksi-saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, didapat informasi dengan ciri-ciri pelaku yang merupakan salah satu anggota ormas yang bernama Ato.

Baca: Rincian Lengkap 21 Butir Dalil Prabowo-Sandi yang Ditolak Hakim Konstitusi

Selanjutnya tim Resmob mencari pelaku di tempatnya biasa nongkrong di daerah Abiantubuh.

"Dari hasil pantauan tim, pelaku kemudian datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam tanpa nomor polisi. Pelaku mengambil sepeda motor N-MAX di tempat parkir Hotel Likko Inn dengan modus menuntun ke luar hotel," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polda Bali.

"Barang bukti yang disita yakni 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam tahun 2019 nopol DK 4887 XY (pelat putih). Pelaku terjerat Pasal 362/363 KUHP. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 29 juta," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kronologi Terciduknya Anggota Ormas oleh Polda Bali Setelah Curi Sepeda Motor di Parkiran Hotel

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas