Duh, Lelaki Ini Dilaporkan Keluarga Sendiri Karena Cabuli Anak Kandung
Seorang pria di Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, berinisial BD (37) harus berurusan dengan pihak polisi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANGGAI - Seorang pria di Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, berinisial BD (37) harus berurusan dengan pihak polisi.
Ia diciduk karena kasus pencabulan.
Ironisnya, ia diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
"Benar, kami menangkap seorang pria tersangka pencabulan anak di bawahh umur, yang mana korbannya adalah anaknya sendiri, kata Kapolres Banggai, AKBP Moch Soleh lewat sambungan telepon, Jumat (28/6/2019).
Soleh mengatakan tersangka diamankan pada Rabu (26/6/201) kemarin, saat tidur di kediamannya.
Kata Soleh, dari hasil pemeriksaan, pencabulan dilakukan oleh pelaku di kediamannya pada Minggu (14/6/2019) pekan kemarin.
Baca: Dilatari Cemburu, 3 Remaja Putri Aniaya Temannya Hingga Diciduk Polisi
Baca: Live Streaming Persipura vs Semen Padang FC Liga 1 2019 Pukul 13.30 WIB Live Vidio.com, Tonton di HP
Baca: Move On dari Faisal Harris, Sarita Abdul Mukti Ungkap Kriteria Calon Suami :Richard Kyle Versi Tua !
"Kami belum bisa memastikan sudah berapa kali pelaku mencabuli anak kandungnya itu, namun dari pemeriksaan, terkadang pelaku hanya mengaku sekali berbuat," jelas Soleh.
Kejadian ini kata Soleh, diketahui setelah keluarga korban datang melapor ke pihak Polres Banggai.
Aparat kemudian langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolres Banggai.
Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal tentang perkindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Soleh. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Pria Banggai Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara