Kondisi Vanessa Angel Jelang Hari Kebebasannya
Vanessa Angel terlihat lebih riang dan bahagia dibanding hari-hari biasaanya, jelang hari kebebasannya dari Rutan Medaeng
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Vanessa Angel terlihat lebih riang dan bahagia dibanding hari-hari biasanya, jelang hari kebebasannya dari Rutan Medaeng, Minggu (30/6/2019).
Hal ini diungkapkan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Dwi Enis Hermawati.
Dwi menyebut kondisi Vanessa Angel yang divonis 5 bulan penjara karena tersangkut prostitusi online ini baik-baik saja dan sehat.
"Kalau kondisinya sih sekarang sehat. Dan kelihatan lebih riang menjelang bebas," ujarnya, Jumat (28/6/2019).
Baca: Tim Hukum 01: Praktis Sudah Berakhir Seluruh Proses Pilpres Setelah MK Memutuskan
Baca: Sekelompok Remaja Putri di Klungkung Lakukan Perundungan dan Hampir Telanjangi Korban
Baca: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Dirawat, Wapres JK Bakal Menjenguk
Ia menjelaskan, selama di dalam rutan, Vanessa Angel bisa mengikuti pembinaan di Lapas dengan baik.
"Dia orangnya baik dan cepat membaur dengan yang lain. Juga bisa mengikuti pembinaan dengan baik," tambahnya.
Dwi menambahkan, Vanessa baru akan keluar dari rutan, Minggu (30/6/2019).
"Hitungan kita hari Minggu. Kita tunggu kelengkapan berkasnya. Kalau lengkap, Insyallah pagi sudah keluar," terangnya.
Sebelumnya, Vanessa Angel menangis tersedu-sedu setelah dirinya divonis selama lima bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat ditemui, salah satu pengacara Khalisa mengaku tangis Vanessa Angel adalah pertanda kekecewaan dirinya atas vonis tersebut.
"Yang pasti dia kecewa atas vonis itu dan Vanessa nggak puas dengan hukuman itu, dia berharapnya bebas. dia hanya bilang ingin pulang," ujar Khalisa, Rabu, (26/6/2019).
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama lima bulan.
Vonis tersebut terhitung selama Vanessa ditahan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan penyebaran konten asusila dan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kukuh Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Vanessa Angel Sebentar Lagi Bebas dari Rutan Medaeng Sidoarjo, Begini Kondisinya Sekarang,