Memiliki 54 Kilogram Sabu, Nelayan Bintan Ini Ditangkap Mabes Polri
Sabu-sabu seberat 54 Kg asal Malaysia yang ditemukan petugas Mabes Polri ditanam di Pulau Alang Bakau Desa Mantang Besar, Kecamatan Mantang.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bintan, Alfandi simamora.
TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Indra (39) alias Bakri yang di ringkus Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri pada 1 Juni 2019 lalu, ternyata warga Bintan, Kepulauan Riau.
"Iya benar warga Bintan, pria itu bekerja sebagai nelayan di Bintan ,"kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Sigit Prabowo, Jum'at (28/6) siang.
Nelayan ini diamankan karena diduga sebagai pembawa dan penyimpan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 54 Kg asal Malaysia yang ditemukan petugas Mabes Polri ditanam di Pulau Alang Bakau Desa Mantang Besar, Kecamatan Mantang.
"Mengenai rujukan pasal dari Mabes Polri yaitu Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dan surat keterangaan status barang sitaan narkotika sudah saya tandatangani pada 7 Juni kemarin,"ungkap Sigit.
Baca: 8 Calon Penumpang Pesawat Tertangkap Bawa Sabu, 7 di Antaranya Masih Berstatus Pelajar
Sigit juga menambahkan,tersangka merupakan kelahiran Pulau Alang, tempat dimana sabu-sabu itu disimpan.
Selama di Bintan, tersangka tinggal di Rt3 Rw2 Desa Dendun Kecamatan Mantang.
"Kalau untuk berkasnya kemungkinan bulan Juli kita terima dari Mabes Polri,dan kita masih menunggu,"ucapnya. (als)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Nelayan Bintan Ini Ditangkap Mabes Polri Atas Kepemilikan Sabu 54 Kilogram
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.