Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sudah Punya Istri Dua, Pria di Tasikmalaya Masih Tega Cabuli Anak Tiri

Beruntung sebelum menjadi bulan-bulanan warga sekitar, pelaku diamankan polisi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sudah Punya Istri Dua, Pria di Tasikmalaya Masih Tega Cabuli Anak Tiri
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - HA (30), warga Desa Cipariuk, Kecamatan Salopa, Kabupaten tega mencabuli Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun yang merupakan anak tirinya.

Mirisnya, pelaku HA diketahui memiliki dua istri.

Kelakuan bejat HA itu dilakukan berulangkali saat istri keduanya atau ibu korban tengah tertidur.

Korban yang semula merasa takut akhirnya menceritakan perbuatan ayah tirinya itu pada ibunya.

"Terakhir korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku akhirnya menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada ibunya," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Pribadi Atma, Jumat (28/6/2019).

Pribadi Atma menjelaskan, beruntung sebelum menjadi bulan-bulanan warga sekitar, pelaku diamankan polisi.

Baca: Tersangka Pencabulan Nikahi Korbannya yang Hamil di Mako Polres Magelang

Rekomendasi Untuk Anda

Pasalnya ibu korban yang terkejut mendengar anaknya itu melaporkan hal itu kepada aparat desa dan tidak lama terdengar warga.

"Sebelum diamankan ke kantor, warga sudah menangkap pelaku. Sebelum terjadi aksi anarkis kami amankan," kata dia.

Pelaku mengaku tak bisa menahan birahi saat memijit anaknya yang mengeluh pegal-pegal.

Mengetahui sang istri sudah tertidur pulas, pelaku mulai meminta lebih merayu dan membujuk korban dan meraba bagian sensitif korban.

Baca: Sering Bertengkar Mulut, Anak Tiri Akhirnya Nekat Bakar Hidup-hidup Ibunya

"Pelaku mengancam agar tidak berteriak dan membangunkan ibunya," tutur Pribadi Atma.

Akibat perbuatannya HA ditahan di sel Polres Tasikmalaya dan terancam pasal perlindungan anak dibawah umur dengan hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Pria Beristri Dua di Tasikmalaya Tega Cabuli Anak Tirinya

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas