Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rok dan Celana Jadi Barang Bukti, Pria di Kab. Solok Sumbar Cabuli Anak Kandung yang Beranjak Remaja

Seorang pria di Solok diamankan polisi karena dugaan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau perbuatan cabul.

Editor: Afrizal
zoom-in Rok dan Celana Jadi Barang Bukti, Pria di Kab. Solok Sumbar Cabuli Anak Kandung yang Beranjak Remaja
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi: Rok dan Celana Jadi Barang Bukti, Pria di Kab. Solok Sumbar Cabuli Anak Kandung yang Beranjak Remaja 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Seorang pria diamankan polisi karena dugaan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau perbuatan cabul.

Polres Solok Kota mengungkap dugaan atas tindak pidana perbuatan cabul ini berdasarkan laporan polisi, LP/184/B/VI/2019/Polres Solok Kota, (28/6/2019), tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Informasi yang dihimpun TribunPadang.com, korban berinisial DJ (12).

Pelaku atas dugaan tindak pidana tersebut berinisial N (45), yaitu ayah kandung dari korban sendiri.

Ilustrasi kasus pencabulan
Ilustrasi kasus pencabulan (UpJourney)

Sebagai barang bukti pihak kepolisian mengamankan celana dan rok korban ketika kejadian sebagai barang bukti.

Pencabulan dilakukan ayah kandung pada anak gadisnya ini Jumat (7/6/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan melalui Paur Subbag Humas, Ipda Yesi membenarkan kejadian tersebut.

"Korban diketahui menghimpit dan menindih korban, dan mengancam akan bunuh apabila korban berteriak dan memberitahu orang lain," katanya, Minggu (30/6/2019).

Dikatakannya, korban kembali dicabuli pada esok harinya dengan cara memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.

HALAMAN SELANJUTNYA ----------------->

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas