Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bayar Rp 100 Ribu-150 Ribu, Waria di Tulungangung Mengaku Telah Tiduri 50 Pria

PRW alias PRND tidak melawan saat ditangkap tim Subdit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur di rumah kontrakannya di Perum Citra Damai

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bayar Rp 100 Ribu-150 Ribu, Waria di Tulungangung Mengaku Telah Tiduri 50 Pria
(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)
Pelaku pencabulan pria di bawah umur diamankan di Mapolda Jatim, Senin (1/7/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang wanita pria (waria) yang berprofesi sebagai  perias pengantin di Tulungangung, Jawa Timur mengaku telah meniduri 50 pria, sejak 2004.

Bahkan, diantara yang pernah ditiduri, dua orang yang masih berstatus pelajar.

Waria ini menjanjikan upah uang Rp 100.000 hingga Rp 150.000 bagi yang mau melayaninya.

Para korban dijaring melalui komunikasi di media sosial.

Namun petualangan  PRW akhirnya berhenti setekah dibekuk jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Dia dilaporkan mencabuli dua pelajar yang masih di bawah umur.

Baca: Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Waria di Biak Numfor Diringkus Polda Sulsel

PRW alias PRND tidak melawan saat ditangkap tim Subdit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur di rumah kontrakannya di Perum Citra Damai Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, 28 Juni lalu.

Berita Rekomendasi

Aksi PRW ketahuan setelah warga melaporkan kepada polisi aktivitas pelaku yang mencurigakan di dalam kamar kontrakan.

"Dua korbannya adalah FR berusia 16 tahun dan RZ berusia 15 tahun," kata AKP Aldy Sulaiman, Kepala Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (1/7/2019), dikutip dari kompas.com.

Kasus tersebut terungkap ketiga warga curiga dengan aktivitas pelaku yang beberapa kali membawa laki-laki berbeda ke dalam kamar kontrakan. Warga melaporkan hal itu ke petugas kepolisian.

Petugas kemudian memeriksa PRW hingga ada pengakuan, dirinya telah meniduri 50 pria sejak 2004.

Baca: Seorang Ayah di Tulungagung Pergoki Putrinya Berhubungan Badan dengan Om-om di Dalam Rumah

Polisi kemudian mencari dan meminta keterangan dua pelajar tersebut yang kemudian mengaku telah dicabuli pelaku.

Agar dua korban bersedia diajak berhubungan badan, pelaku menawari korbannya dengan uang sebesar Rp 100.000 hingga Rp 150.000.

Jika korbannya berkenan, korban menyuruhnya ke kontrakan pelaku.

Pelaku mengenal korban melalui media sosial.

"Berkenalan melalui media sosial, lalu pelaku mengajak korbannya ke rumah kontrakan," jelasnya.

PRW saat ini ditahan di Mapolda Jawa Timur.

Dia dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Waria Perias Pengantin Cabuli 50 Pria, 2 Orang Masih Pelajar

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Waria Perias Pengantin di Jawa Timur Tiduri 50 Pria, 2 Orang Masih Pelajar, Mencari Mangsa di Medsos

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas