Sidang Kasus Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Berlanjut, JPU Hadirkan Saksi Kunci
Ketujuh saksi diketahui merupakan taruna ATKP yang diduga mengetahui peristiwa hingga penganiayaan terhadap korban Aldama.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar kembali menjadwalkan sidang langsung kasus dugaan penaganiayaan yang menewaskan Aldama Putra Pongkala, mahasiswa Akademi Tehnik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Muhammad Rusdi, Senin (1/7/2019) hari ini.
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya menghadirkan lima sampai tujuh orang saksi.
Ketujuh saksi itu diketahui merupakan taruna ATKP yang diduga mengetahui peristiwa hingga penganiayaan terhadap korban.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang Senin tadi, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menewaskan taruna ATKP Makassar.
Terdakwa dijerat pasal 338 KUHP, subsidair Pasal 354 ayat 2 KUHP, lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Ancaman hukumnya paling lama 15 tahun penjara.
Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, terjadi sejak 3 Februari 2019 lalu.
Saat itu terdakwa Muh Rusdi melihat korban masuk di kampus ATKP berboncengan dengan ayahnya tanpa menggunakan helm.
Karena dianggap sebuah pelanggaran, tak lama setelah itu terdakwa sekitar pukul 21.30 Wita malam memanggil korban masuk ke barak enam kampus ATKP.
Terdakwa ingin mempertanyakan alasannya korban sehingga tidak memakai helm.
Ketika dipanggil disaksikan enam taruna lainnya.
Disaat itulah, korban diperintahkan bersikap taubat atau bertekut lutut dengan gaya tangan di belakang dan kepala di bawah yang ditahan sebuah botol aqua.
Terdakwa lalu memukul korban tepatnya di bagian dada beberapa kali hingga terjatuh ke lantai.
"Terdakwa mengusap-usap dadanya lalu dipukul dua kali hingga korban tak sadarkan diri," kata Tabrani dalam materi dakwaan yang dibacakan.
Melihat korban tak sadarkan diri, terdakwa sempat dibuat panik dan langsung membawa korban ke barak delapan.
Terdakwa juga mencoba menolong korban dengan cara memberi air minum.
Korban baru diketahui meninggal setelah memanggil dokter yang memeriksa kondisi korban.
"Tak ada yang melihat pemukulan karena ada aturan internal, jika senior memukul junior tidak boleh melihat," katanya.
Dalam materi dakwaan disampaikan bahwa penyebab kematian Aldama berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, korban mengalami kegagalan gangguan pernafasan pada organ paru-paru (terjadi edema paru).
Gangguan itu dipicu karena adanya kerusakan pada organ paru yang akut (Acute Lung Injury) akibat adanya kekerasan benda tumpul pada bagian dada korban.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sidang Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Digelar Hari Ini, JPU Hadirkan Saksi Kunci
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.