Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penganiayaan Kepala Sekolah Harapan Bunda di Jimbaran, 3 Orang Jadi Tersangka

Polresta Denpasar menetapkan tiga tersangka dalam kasus kekerasan di Sekolah Harapan Bunda, Jalan Uluwatu I Gang Cempaka Nomor 3, Jimbaran.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Penganiayaan Kepala Sekolah Harapan Bunda di Jimbaran, 3 Orang Jadi Tersangka
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Polisi menghadirkan tiga tersangka pelaku tindak kekerasan di Sekolah Harapan Bunda saat rilis pers di Mapolresta Denpasar, Senin (17/7/2019). Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan 

Namun, niatnya untuk menolong dihalangi Jeanne.

Pada saat menghalangi tersebut, Kelewang memukul kepala Jeanne dengan tangan kosong dan tersangka Cuplis menendang kaki kiri Jeanne hingga terjatuh.

"Kita kenakan tersangka ini tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP," jelas Ruddi Setiawan.

"Pemicunya adalah ketersinggungan, salah paham. Jadi ada orang yang dilarang untuk berenang di kolam renang sekolah," tambah Ruddi Setiawan.

Kapolresta menambahkan, para pelaku sudah mengakui perbuatannya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kasus Penganiayaan Kepala Sekolah Harapan Bunda Jimbaran, Polisi Tetapkan 3 Orang Ini Jadi Tersangka

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas