Mahasiswa di Bali Divonis 7 Tahun Penjara Gara-gara Berhubungan Intim dengan Pacar yang Masih SMP
Terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23) dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/7/2019).
Editor: Sugiyarto
Korban yang sudah dijanjikan akan dinikahin pun hanya bisa menurut dengan permintaan terdakwa.
Setelah itu, terdakwa semakin sering mengajak korban berhubungan badan.
Bahkan terdakwa sempat mendapat peringatan dari ayah korban namun tidak dipedulikannya.
Terdakwa pun berani menjemput korban di rumah. Karena geram, akhirnya orangtua korban membawa kasus ini ke ranah hukum.
Jalannya Sidang
I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23) kerap menunduk, sembari mencakupkan kedua tangannya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/7).
Pemuda yang masih berstatus mahasiswa di perguruan swasta di Denpasar ini vonis tujuh tahun penjara, karena dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak gadis dibawah umur, yang adalah pacarnya.
Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Suartana hanya bisa pasrah menerima.
Diterima putusan majelis hakim tersebut disampaikan tim penasihat hukumnya, Benny Hariyono dkk.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa dan atas putusan ini kami menerima dengan baik," ucap Benny di muka persidangan.
Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima vonis tersebut.
Vonis majelis hakim lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Suartana dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.
Ditambah tuntutan pidana denda Rp 5 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim mengurai sejumlah unsur, fakta serta bukti di persidangan.