Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hamili Dua Wanita Sekaligus, Oknum Polisi Ini Disidang Etik

Roem mengatakan, Briptu FM setelah menelantarkan kedua wanita tersebut, Briptu FM kemudian menikahi kedua wanita tersebut secara agama

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Hamili Dua Wanita Sekaligus, Oknum Polisi Ini Disidang Etik
Tribun Video
ILUSTRASI - oknum polisi 

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Seorang oknum anggota Polres Pulau Buru, Maluku, Briptu FM mejalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) atas perbuatannya menghamili dua wanita sekaligus.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Pulau Buru, Kompol Bachri Hehanussa.

Baca: Pasal Penodaan Agama dalam Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Dinilai Bermasalah

Sementara, bertindak selaku penuntut, yakni Bripka Amri Iskandar Lamani, Brigpol Mario Tomasoa dan Brigpol Abdullah Wattimury.

Sidang yang berlangsung di ruang Rupatama Polres Pulau Buru, pada Selasa (2/7/2019) itu turut dihadiri kedua wanita yang dihamili Bripka FM yakni WOF dan RRW.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, oknum anggota polisi tersebut menghamili kedua wanita tersebut lalu menelantarkan keduanya hingga kedua wanita itu melahirkan.

Roem mengatakan, Briptu FM setelah menelantarkan kedua wanita tersebut, Briptu FM kemudian menikahi kedua wanita tersebut secara agama.

“Jadi, setelah menghamili kedua wanita itu, dia (FM) hanya menikahi keduanya secara agama, tanpa ikatan dinas. Dia juga sempat menelantarkan mereka,” kata Roem, kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2019).

Baca: Nasib Oknum Polisi yang Marah-marah ke Pedagang Nasi Bebek Karena Harga Teh Rp 1.000

Baca: Kuasa Hukum Ani Hasibuan Minta Pihak Tamshnews.com Diperiksa

Berita Rekomendasi

Roem menilai, perbuatan Briptu FM tentu sangat mencoreng citra institusi kepolisian karena tercela dan tidak dibenarkan.

Penuntut dalam sidang kode etik juga telah menyampaikan tuntutannya dan berharap agar Briptu FM dihukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dalam sidang tersebut, Bripka FM dituntut melanggar Kode Etik Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012.

“Kami sangat menyayangkan sekali ada anggota yang berbuat seperti itu. Intinya ancamannya pasti akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.

Briptu MF menjalani sidang tersebut berdasarkan berkas perkara Nomor: BP3KKEPP/01/IV/2019/Sie Propam tertanggal 30 April 2019.

Baca: Rahmat Cerita saat Duel dengan Babi Hutan, Beberapa Bagian Tubuhnya Terkoyak Taring Babi

Kasus yang menjerat Briptu MF ini sebelumnya dilaporkan ke polisi pada tanggal 25 Januari 2019 lalu dengan nomor registrasi atau Laporan Polisi Nomor: /LP-B/02/I/2019/Sie Propam.

“Setelah ini, sidang lanjutan dengan eksepsi atau pembelaan dari yang bersangkutan akan dilakukan,” kata dia.

Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Hamili Dua Wanita, Oknum Polisi di Maluku Disidang 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas