Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hina Jokowi, Pegawai Hotel di Bangka Ditangkap Saat Lagi Bekerja

Seorang pegawai hotel ditangkap lantaran diduga mengunggah ujaran kebencian yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Hina Jokowi, Pegawai Hotel di Bangka Ditangkap Saat Lagi Bekerja
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Dirkrimsus Kombes Pol Indra Krismayadi saat menginterogasi tersangka ujaran kebencian dan menghina Presiden Jokowi, Rabu (3/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Seorang pegawai hotel ditangkap lantaran diduga mengunggah ujaran kebencian yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pegawai hotel di Sungailiat, Bangka tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian lantaran menghina Jokowi.

Sebelumnya, pegawai hotel bernama Juranda itu ditangkap jajaran Subdit Cyber Crime Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Ia mengunggah dan menyebarkan ulang postingan terkait berita Andre Taulani mengenai perbedaan penghina nabi dan penghina presiden.

"Hasil patroli cyber crime kita mendapati postingan tersangka dan langsung kita bekuk saat sedang bekerja di hotel," kata Dir Krimsus Polda Babel Kombes Pol Indra Krismayadi Rabu (3/7/2019)

Anggota Cyber Crime yang sedang melakukan pengecekan postingan di dunia maya atau Patroli Cyber Crime mendapati postingan akun Juranda Konyol memposting ujaran kebencian pada 19 Juni 2019.

Setelah dipelajari dan terdapat unsur melanggar UU ITE, Kasubdit Cyber Crime Polda Babel AKBP Irwan Selfi Nasution langsung memimpin pencarian terduga pelaku.

Hina Jokowi dan Polri, Barmawi Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

Juranda diketahui bekerja di satu hotel di Sungailiat.

Juranda dibekuk tanpa perlawanan saat sedang bekerja di hotel tersebut.

"Juranda memposting ulang postingan orang lain yang isinya presiden lebih tinggi derajatnya dari nabi. Hina presiden langsung ditangkap hina nabi cukup minta maaf," ujarnya membacakan postingan Juranda.

Tak hanya itu, Juranda ternyata juga menyebarkan postingan ulang dengan menambah postingan di akun Facebooknya dengan kata-kata mengunakan bahasa Bangka.

Juranda dijerat dengan pasal berlapis UU ITE antara lain pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana.

Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana. Pasal 207, Pasal 208 KUHP.

Tersangka terancam pidana 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

"Menyesal. Kalau pribadi saya tidak benci Pak Jokowi cuma mosting ulang punya orang saja," kata Juranda.

Warga Lampung Ditangkap Lantaran Hina Jokowi

Sebelumnya, seorang warga Lampung ditangkap karena diduga menghina Jokowi.

Barmawi (50), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, terancam hukuman enam tahun penjara.

Barmawi diamankan Polda Lampung di kediamannya, Kamis, 27 Juni 2019, dengan tuduhan menghina Presiden Joko Widodo dan Polri.

Bersama Barmawi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Xiaomi.

Pjs Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian mengatakan, atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam pidana enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

"Pelaku dikenakan pasal 45A ayat 2, pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," bebernya.

Barmawi diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menggunakan tiga akun Facebook, yakni Marjuki Kiem, T-B Barmawi_R, dan Mawimawi.

Selain Jokowi, tersangka juga diduga menghina Polri.

Sosok Taufik R Gani yang Hina Jokowi, Pamer Uang di Facebook hingga Ditangani Polisi

"Awalnya, kami mendapatkan informasi dari Mabes Polri," ungkap Kompol Rahmad.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan ini memiliki tiga akun," imbuhnya.

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan Barmawi dilengkapi surat perintah.

"Penangkapan itu terjadi sesuai dengan perintah. Itu ada surat perintahnya," ujarnya.

Guru Honorer Lakukan Ujaran Kebencian

Seorang pegawai honorer kembali harus berurusan dengan polisi karena kasus ujaran kebencian.

Kali ini seorang guru honorer di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diamankan tim Siber Direktorat Polda Jawa Timur.

Pria berinisial HA (35) ini terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi melalui akun media sosial Facebook.

Selain presiden, HA juga menghina Menkopolhukam Wiranto.

"Yang bersangkutan dalam konten unggahannya juga sempat menantang polisi," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Minggu (19/5/2019).

Warga Pamekasan, diamankan di kediamannya Sabtu (18/5/2019) pagi, setelah tim Siber Polda Jawa Timur mendeteksi keberadaannya.

"Yang bersangkutan adalah guru honorer dan memposting ujaran kebencian yang bermuatan SARA serta menghina presiden," jelasnya.

Pelaku menggunakan akun Facebook dengan nama Putra Kurniawan dan bukan nama aslinya.

"Kebanyakan pelaku ujaran kebencian memang mengenakan akun fiktif," jelas Barung.

Pelaku kini diamankan di Mapolda Jawa Timur beserta barang bukti.

"Kami peringatkan kepada warga agar tidak mudah memposting konten berisi ujaran kebencian. Kami akan tindak sesuai aturan perundangan yang berlaku," terang Barung.

 Kepada polisi, HA mengaku tidak memiliki motif apa-apa.

Dia hanya terpancing emosi saat memantau perkembangan politik Pemilu 2019.

Fakta-fakta Menarik Habib Bahar yang Dipolisikan karena Dianggap Menghina Jokowi

"Saya hanya ikut-ikutan saja," kata HA.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Hina Jokowi, Pegawai Hotel di Bangka Ditangkap Saat Sedang Bekerja, Terancam 6 Tahun Penjara

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas