Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternyata Ini yang Menjadi Pemicu Perkelahian yang Mengakibatkan Kopda Lucky Tewas

Pihak kepolisian secepatnya akan menyelesaikan penyelidikan terhadap para tersangka, dan akan secepatnya dikirim berkasnya ke kejaksaan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ternyata Ini yang Menjadi Pemicu Perkelahian yang Mengakibatkan Kopda Lucky Tewas
Facebook
Kronologi Pembunuhan Anggota TNI Kopda Lucky di Depan Klub Malam 

Laporan Wartawan Tribun Manado Jufry Mantak

TRIBUNNEWS.COM, MANADO  - Kepolisian mengungkapkan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya, anggota TNI AD Kopda Lucky Prasetyo pada Sabtu (29/06/2019).

Diketahui, Kopda Lucky meninggal dianiaya pria bertubuh kekar di depan tempat hiburan, Altitude The Club Manado, Kawasan Megamas pada Sabtu (29/06/2019).

Polisi telah menetapkan tersangka yakni A (32), H (35) dan AS (34), ketiganya warga Kota Manado sedangkan korban yakni Kopda Lucky meninggal yang meninggal dunia, dan dua rekannya A dan AH yang dirawat di rumah sakit.

Polisi menyebut kasus tersebut berawal saat seorang tersangka merekam para korban di lokasi tempat hiburan tersebut. 

Hal ini terungkap saat rekonstruksi yang digelar polisi.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi setelah cekcok antara rekan korban dan para tersangka.

Berita Rekomendasi

"Di mana saat itu salah satu tersangka merekam para korban di lokasi kejadian, dan terjadilah perkelahian sampai menyebabkan nyawa orang hilang," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, melalui Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan kepada tribunmanaod.co.id pada Senin (1/7/2019).

Baca: Jaksa Penyidik Kejati Sulut Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi KUR dan Non KUR BRI Manado

Baca: Hamili Dua Wanita Sekaligus, Oknum Polisi Ini Disidang Etik

AKP Thommy Aruan mengungkapkan pihaknya sudah menggelar rekonstruksi kematian Kopda Lucky pada Senin (1/7/2019)

"Rekonstruksi ini dilakukan melengkapi berkas untuk dikirim ke kejaksaan," ujarnya.

Pihaknya menghadirkan tiga tersangka yang menganiaya korban sampai meninggal dunia dalam rekonstruksi tersebut.

"Tiga tersangka yang sudah ditetapkan yakni AB (35), HR (32) dan AS (34), ketiganya warga Kota Manado," jelasnya.

Mantan Kapolsek Sario mengakui awalnya pihaknya mengamankan empat pria kekar yang diduga tersangka.

Baca: Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Ini Alasannya

"Saat dilakukan pemeriksaan, kami hanya bisa mendapat bukti dari tiga tersangka. Sementara satunya belum kami dapatkan bukti kuat untuk menjeratnya sebagai tersangka. Jadi saat ini yang satu itu sebagai saksi," bebernya.

Katanya, ada empat saksi yang dihadirkan dalam rekonstruksi.

"Keempat saksi itu yang melihat peristiwa dan mengetahui peristiwa itu terjadi. Dalam rekonstruksi tersebut juga, dihadiri pihak Kejaksaan dan kuasa hukum," bebernya.

Dia menambahkan secepatnya akan menyelesaikan penyelidikan terhadap para tersangka, dan akan secepatnya dikirim berkasnya ke kejaksaan.

Salah Paham

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo mengatakan kejadian tersebut berawal dari cekcok antara korban dan temannya dengan para tersangka.

"Ini kejadian salah paham, saat korban dan pelaku, mereka mempunyai teman masing-masing, akhirnya terjadi penganiayaan," katanya, konferensi pers di Mapolresta Manado pada Minggu (30/06/2019)

Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan kasus tersebut terungkap atas kerjasama Polresta Manado dan Polisi Militer Kodam Merdeka yang melakukan olah TKP dan pemeriksaan 7 saksi.

"Kemudian dilakukan penangkapan dan diamankan 4 orang. Namun, dilakukan pendalaman 3 orang dijadikan tersangka dan satu lagi sedang kita dalami perannya dikejadian tersebut. Sejauh ini baru 3 orang ditetapkan jadi tersangka," ungkapnya.

"Kita tak menyebutkan namanya langsung baik korban maupun tersangka ini menjaga rasa kemanusiaan di antara pelaku dan korban," katanya

Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata airsoft gun, helem, 2 sepeda motor, sandal, ponsel, rekanam CCTV, pakaian korban dan pakaian pelaku.

"Kami akan menerapkan pasal yang maksimal kepada para tersangka. Kita terapkan pasal 338 subsider 170 ayat 2 subsider 354, subsider 351. Ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun namun putusan di pengadilan," katanya.

Baca: Seorang Petani di manado Tebas Tetangganya Hingga Tewas

Katanya, polisi masih menyelediki penyebab cekcok dan hubungan para tersangka dan ketiga korban. 

Sayang para tersangka tak ditampilkan dalam konferensi pers tersebut. 

"Tersangka sudah diamankan. Kita tak bisa ekspos posisi penahanannya untuk pertimbangan kemanusiaan," katanya.

Dia menjelaskan kasus tersebut ditangani bersama kepolisian dan TNI karena tersangka melibatkan warga sipil dan korban merupakan anggota TNI. 

"Visum lagi semetara proses, namun materi dalam visum tersebut teknis penyelidikan jadi kita tidak ekpos," tegasnya.

Banyak Kabar Hoaks

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo mengimbau masyarakat tak menyebarkan hoaks atau kabar nohon terkait kematian Kopda Lucky Prasetyo.

"Dalam penanganan kasus ini banyak beredar di medos dengan info tak jelas. Ini menimbulkan kerawanan yang bisa menyinggung personal atau intitusi. Untuk itu kepada masyarakat menyebarkan informasi yang berita hoaks atau tidak benar agar menghapusnya," katanya pada Minggu (30/07/2019).

Kombes Ibrahim Tompo mengatakan hoaks bisa berdampak membuat suasana panas dan memprovokasi untuk menyebarkan informasu tidak jelas. 

"Untuk video agar di takedown atau dicabut kembali kenapa karena mengandung aksi kekerasan dan sadisme. Edukasi masyarakat diperlukan, itu cukup rawan akan menyinggung rasa kemansuiaan pihak keluarga. Untuk itu masyarakat agar mencabut informasi tersebu baik video maupun fotonya," tegasnya.

Perintah Pangdam Merdeka

Kapendam XIII/Merdeka Kolonel Kav M Jaelani mengatakan Pangdam Mayjen TNI Tiopan Aritonang langsung melakukan langkah pencegahan peristiwa tersebut berkembang luas.

"Untuk mencegah hal tak baik terjadi di Kota Manado. Pangdam langsung memerintahkan komandan satuan, asisten kodam untuk mengendalikan seluruh anggotanya," kata Kolonel Kav M Jaelani 

Katanya, saat kejadian Pangdam Mayjen TNI Tiopan Aritonang sedang berada di luar daerah. Namun, langsung kembali ke Manado.

"Tadi (Minggu) dari jam 10 karena ada kejadian ini, (Pangdam) kemudian kumpulkan seluruh perwira untuk mengendalikan supaya seluruh anggotanya mempercayakan hal ini kepada pihak polri dalam memproses hukum ini," jelasnya

Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel CPM Antonius Widodo mengakui korban adalah anggota TNI dan pelakunya warga sipil.

Namun, pihaknya akan memberi saksi kepada anggota yang melampaui perintah yang sudah disampaikan. 

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan saksi Novri Manangkalangi, korban dan pelaku cekcok saat berada di parkiran motor.

Kronologi kejadian bermula ketika korban dan teman-temannya selesai dari tempat hiburan malam hendak pulang.

Ketika berada di parkiran terjadi cekcok antara rekan-rekan korban dan para tersangka, sehingga terjadi perkelahian.

Para tersangka memukuli rekan korban, anggota TNI AD Sertu Alfianto

Pelaku sempat mengambil senjata milik rekan korban yang terselip di pinggang.

Ketika senjata tersebut dipegang oleh pelaku dan angsung memukuli korban di bagian kepala, sehingga korban terjatuh.

Pada saat itu pelaku juga memukuli rekan korban Sertu Alfianto di bagian kepala dan juga mengakibatkan Sertu Alfianto terjatuh.

Setelah itu para pelaku mengejar rekan-rekan korban.

Karena tidak terkejar, para pelaku langsung meninggalkan korban yang pada saat itu sudah tergeletak di jalan samping motor honda Vario warna hitam Nopol DB 6841 MT.

Saksi lainnya, Leonardo Manopo (36) Kelurahan Batu Kota Bawah Kota Manado mengungkapkan korban dan Sertu Alfianto dan Kopda Hermin di di Altitude Manado pada Sabtu pukul 01.00 Wita.

Beberapa saat kemudian korban bersama rekan-rekannya terlihat 1 meja dengan para pelaku yang berjumlah sekitar 4 orang.

Kopda Hemrin dan Sertu Alfianto berebut untuk membayar tagihan bill di kasir Lantai 1 pada pukul 05.00 Wita

Fari Pangkey (35) warga Pandu, Kota Manado mengungkapkan korban bersama 2 rekannya terlihat cekcok atau adu mulut dengan sekelompok pengunjung yang berjumlah sekitar 4 orang di halaman parkir pukul 05.40 Wita

Seseorang yang berkaos merah muda memukul Kopda Hermin dan mengejar Sertu Alfianto untuk merebut sebuah pistol.

Setelah Kopda Hermin dan Sertu Alfianto terjatuh (lemas tak berdaya), pelaku merebut sebuah pistol soft gun milik Sertu Alfianto dan memukuli korban.

Tersangka juga memukuli Kopda Lucky menggunakan sof gun tersebut hingga korban terjatuh dan tak sadarkan diri. 

Terlihat dalam rekaman CCTV, korban dipukul beberarapa kali sehingga mengeluarkan darah di kepalanya.

Pelaku bersama rekan-rekannya meninggalkan ketiga korban yang telah tidak berdaya dan menyerahkan pistol soft gun kepada Kopda Hermin, pada pukul 06.00 Wita

Beberapa saat kemudian Sertu Alfianto dan Kopda Hermin meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Anggota Polsek Sario dan Polresta Manado yang dipimpin Kapolresta Manado tiba di lokasi kejadian untuk mengidentifikasi korban dan olah TKP pada pukul 07.00 Wita

Jenazah korban dibawa ke RS Bayangkara oleh pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut pada Pukul 07.30 Wita

Korban diduga meninggal akibat mengalami benturan benda tumpul (pistol soft gun) di bagian kepala sehingga mengalami pendarahan.

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul KABAR TERBARU Anggota TNI Kopda Lucky Meninggal Dianiaya, Berawal Tersangka Merekam Korban, https://manado.tribunnews.com/2019/07/03/kabar-terbaru-kasus-anggota-tnikopda-lucky-meninggal-dianiaya-berawal-tersangka-merekam-korban?page=all.
Penulis: Jufry Mantak
Editor: Aldi_Ponge

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas