Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Baru Kenalan Sehari dan Langsung Pacaran, Siswi SMP Ini Minta Dinikahi Karena Orangtuanya Galak

KA dilaporkan karena dituduh telah melakukan persetubuhan dengan kekasihnya yang masih bersatus siswi SMP.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Baru Kenalan Sehari dan Langsung Pacaran, Siswi SMP Ini Minta Dinikahi Karena Orangtuanya Galak
Kolase Tribun Lampung
Mahasiswa asal Denpasar, Bali dihukum 7 tahun penjara karena terbukti menyetubuhi kekasihnya yang masih duduk di bangku SMP 

Baru Kenalan Sehari dan Langsung Pacaran, Siswi SMP Ini Minta Dinikahkan Karena Orangtuanya Galak

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMP kelas IX asal Denpasar, Bali harus rela melepaskan kekasihnya yang terancam hukuman 7 tahun penjara.

Kekasihnya diketahui bernama KA (23) berstatus sebagai mahasiswa.

KA harus terjerat kasus hukum karena dilaporkan ayah kekasinya yang masih dibawah umur.

KA dilaporkan karena dituduh telah melakukan persetubuhan dengan kekasihnya yang masih bersatus siswi SMP.

Kisah mereka terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/7/2019).

Dalam sidang, KA dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan persetubuhan kekasihnya yang masih di bawah umur.

Rekomendasi Untuk Anda

KA yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan swasta di Denpasar ini divonis tujuh tahun penjara.

Dikutip dari Tribun Bali, dalam dakwaan jaksa yang dibacakan, kisah mereka bermula ketika korban berkenalan dengan KA pada 25 November 2018 lalu.

Terdakwa berkenalan dengan korban yang masih duduk di bangku SMP Kelas IX melalui media sosial Instagram.

halaman selengkapnya =======>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas