Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli 30 Muridnya, Guru SD di Lamongan Ditangkap Polisi, Baru 2 yang Berani Lapor Polisi

Oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kedungpring, Lamongan, Jawa Timur, dibekuk polisi.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Cabuli 30 Muridnya, Guru SD di Lamongan Ditangkap Polisi, Baru 2 yang Berani Lapor Polisi
Warta Kota/Soewidya Henaldi
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kedungpring, Lamongan, Jawa Timur, dibekuk polisi.

SR (41), oknum guru tersebut, resmi ditetapkan oleh pihak kepolisia, Kamis (4/7/2019), karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap siswanya yang baru berusia 11 tahun.

Oknum guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah orang tua dari dua anak perempuan yang menjadi korban kelakuan bejat pelaku melapor.

Dilansir dari Kompas.com, AG (48) dan HD (37) melaporkan kepada pihak kepolisian tertanggal 10 Mei 2019.

Pihak kepolisian menduga korban dari oknum guru cabul tersebut lebih dari dua orang siswa.

"Terindikasi ada 30 siswa, tapi yang berani lapor baru dua orang. Tidak hanya perempuan, tapi siswa laki-laki juga ada dan kami sudah memintai keterangan dan mereka mengakuinya," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, dalam rilis di Mapolres Lamongan, Kamis (4/7/2019).

Mengaku Sedang Perjalanan Ibadah, Pria ini Malah Cabuli Lima Anak di Masjid di Purwakarta

Atas indikasi tersebut, pihak kepolisian mendorong dan siap memfasilitasi mereka yang sudah menjadi korban dari kelakuan bejat oknum guru tersebut guna melakukan pelaporan kepada polisi.

Berita Rekomendasi

"Kami sudah meminta mereka semua (30 siswa yang menjadi korban) untuk membuat surat pernyataan. Tapi, dari 30 siswa, yang baru lapor memang baru dua orang siswa. Makanya kami mengimbau kepada yang lain untuk segera melapor," kata dia.

Dari dua orang siswi yang sudah melapor kejadian naas yang dialami, petugas sudah mengantongi bukti kuat yang bisa dijadikan untuk membawa pelaku ke persidangan, selain keterangan saksi.

"Visum juga sudah dilakukan. Salah satu korban yang melapor itu mengalami kerusakan di bagian selaput daranya akibat perbuatan pelaku," tutur Wahyu.

Dia dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Guru Cabul di Lamongan Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli 30 Murid, Baru 2 yang Berani Lapor Polisi, https://jabar.tribunnews.com/2019/07/04/guru-cabul-di-lamongan-ditangkap-polisi-diduga-cabuli-30-murid-baru-2-yang-berani-lapor-polisi.


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas