Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis 14 Tahun di Sumedang Dipaksa Hubungan Intim dengan 5 Orang, Pelaku Juga Masih di Bawah Umur

Kejadiaan pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur ini terjadi pada Sabtu (29/6/2019) di rumah pelaku, MA di Kecamatan Tanjungmedar,Sumedang

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gadis 14 Tahun di Sumedang Dipaksa Hubungan Intim dengan 5 Orang, Pelaku Juga Masih di Bawah Umur
Metro.co.uk
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat Sumedang geger dengan kejadian pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur.

T, Gadis yang masih berumur 14 tahun, diperkosa oleh lima orang, yakni DM (17), TN (15), MKa (17), MA (16), dan WS (23).

Kejadiaan pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur ini terjadi pada Sabtu (29/6/2019) di rumah pelaku, MA di Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang.

Adapun kejadian pemerkosaan anak di bawah umur di Sumedang ini berawal dari bujuk rayu kelima pelaku kepada T untuk pergi ke rumah MA. T saat itu dijemput menggunakan sepeda motor.

T akhirnya tiba di rumah MA di Tanjungmedar, Sumedang. Di sana, ia ditawari makanan.

Sialnya, T tak mengetahui makanan itu sudah dicampur lima buah obat tertentu.

Bela Diri Saat Hendak Diperkosa, Dokter Ini Gigit Lidah Pria Mesum Hingga Putus

Di sini lah kelima pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya kepada T.

Berita Rekomendasi

Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo mengatakan, kejadian pemerkosaan ini dilakukan secara spontan.

Pelaku, tak merencanakan aksinya jauh-jauh hari.

Aksi pemerkosaan itu terjadi berawal dari ada salah seorang pelaku yang terbesit untuk melakukannya.

"Kejadian tersebut dilakukan secara spontan, korban diajak ke rumah tersangka berinisal MA, kemudian salah satu dari mereka disuruh membeli obat dan langsung melakukan perbuatan itu," kata Hartoyo melalui sambungan telepon, Kamis (4/7/2019).

Ilustrasi korban pemerkosaan
Ilustrasi korban pemerkosaan (shutterstock)

Kelima Pelaku Sudah Diciduk

Hartoyo mengatakan, kelima pelaku sudah diamankan. WS yang bekerja sebagai wiraswasta ditahan di Mapolres Sumedang.

Keempat pelaku lainnya yang masih di bawah umur, dititipkan ke rumah penitipan anak negara, Kabupaten Subang.

Adapun kelima pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan ayat (2) Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, korban sedang mendapatkan proses penyembuhan trauma.

Proses penyembuhan trauma itu dilakukan PPA Satreskrim Polres Sumedang dengan dibantu oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sumedang.

"Semuanya ditangani oleh polisi wanita mulai dari pemeriksaan sampai proses trauma healing," kata Hartoyo.

Berawal dari Tontonan Pornografi

Sekjen Komnas Perlindungan Anak, Dhanang Sasongko angkat bicara mengenai kejadian pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur di Sumedang tersebut.

Ia mengatakan, kejadian kekerasan seksual itu bisa jadi terjadi berawal dari tontonan.

Peran orang tua dalam mengawasi anak lah yang harus ditingkatkan.

"Akhir-akhir ini banyak yang kejadian kekerasan seksual melibatkan anak di bawah umur, mereka menjadi korban atau pun tersangka. Hal tersebut karena tidak bisa diawasi, bagaimana mereka tahu kalau bukan dari tontonan," kata Dhanang melalui pesan suara kepada Tribun Jabar, Kamis (4/7/2019).

Dhanang menceritakan pengalamannya saat melakukan sosialisasi ke Kabupaten Garut.

Di sana, ia sempat bertanya kepada orang tua mengenai tontonan pornografi yang saat ini marak beredar.

Illustrasi.
Illustrasi. (shutterstock)

Namun, Dhanang mendapati orang tua di sana tak terlalu khawatir mengenai tontonan pornografi yang tersebar dan mudah diakses itu.

"Artinya pengawasan dari orang tua, lingkungan masyarakat, dan guru, masih sangat lemah, sehingga anak tidak terkontrol, dikhawatirkan menjadi sesuatu yang wajar di masyarakat," katanya.

Hingga akhirnya, tak menutup kemungkinan tontonan itu mempengaruhi orang untuk melakukan kekerasan seksual.

Apalagi, ada pula tayangan di televisi di Indonesia yang menayangkan pengungkapan sebuah kasus pemerkosaan, namun di dalamnya ada reka adegan secara detil bagaimana si pelaku melakukan perbuatannya itu.

"Mereka banyak menonton serta sebagian besar terinspirasi dari tontonan," katanya.

Biasanya, ada beberapa modus uang dilakukan.

Modus itu di antaranya melakukan tipu daya, mengancam, hingga menggunakan obat bius atau penenang.

"Hampir semua kasus pemerkosaan terutama yang melibatkan anak menjadi korban, menggunakan modus tersebut," kata Dhanang.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Miris, Gadis SMP Umur 14 Tahun di Sumedang Diperkosa 5 Orang, Pelakunya Juga Masih di Bawah Umur, https://jabar.tribunnews.com/2019/07/04/miris-gadis-smp-umur-14-tahun-di-sumedang-diperkosa-5-orang-pelakunya-juga-masih-di-bawah-umur?page=all.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas