Wajah Puji Astutik Babak Belur Dihajar Mantan Suami, Pemicunya Gara-Gara Ini
alam keadaan emosi, Maryadi menjambak rambut Puji dan melayangkan tiga pukulan.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Wajah Puji Astutik (42) babak belur seusai mendapat tiga kali pukulan yang dilakukan oleh mantan suami.
Sudut mata kanan dan kelopak mata kanan wanita berkerudung ini robek dan terus mengeluarkan darah.
Mata kanan dan bibirnya bengkak parah karena pukulan.
Darah juga mengucur dari lubang hidung sebelah kanan.
Dengan muka bercucuran darah, wanita asal Tulungagung ini melapor ke Polsek Kalangbret, Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.
Laporan itu terkait kondisi Puji, warga Dusun patikreco, Desa jatimulyo, Kecamatan Kauman ini baru saja dihajar mantan suaminya, Maryadi.
Baca: 3 Pelaku Penganiayaan Siswi SMP di Klungkung Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan
Berikut kronologi penganiayaan yang dilakukan Maryadi.
Maryadi datang ke rumah ke rumah Puji untuk menjenguk anaknya namun saat itu menghalanginya untuk masuk rumah.
“Karena tidak boleh masuk rumah, terlapor ini emosi kepada mantan istrinya itu,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Kamis (4/7/2019).
Dalam keadaan emosi, Maryadi menjambak rambut Puji dan melayangkan tiga pukulan.
Pukulan itu dua kali mendarat di mata kanan dan satu kali di bagian bibir.
Karena kerasnya pukulan, wajah Puji mengucurkan darah.
“Dalam kedaan terluka, korban ini melapor ke Mapolsek Kalangbret,” sambung Sumaji.
Baca: Tewaskan 3 Orang, Pengemudi Edet di Tulungagung Tak Bisa Dijadikan Tersangka, Begini Dalih Polisi
Puji harus menjalani visum untuk alat bukti laporan kekerasan yang dialaminya.
Selain itu sejumlah saksi yang melihat kejadian ini juga dimintai keterangan.
Puji dan Maryadi pernah menikah, namun bercerai pada tahun 2018 lalu.
Setelah itu hubungan keduanya kurang baik.
“Proses penyelidikan masih berjalan,” terang Sumaji.
Tidak lama setelah laporan Puji, polisi dari Polsek Kalangbret menangkap Maryadi.
Terlapor kemudian dibawa untuk menjalani penyidikan.
Dari alat bukti yang didapat penyidik, Maryadi ditetapkan sebagai tersangka.
Dia disangkakan pasal 351 tentang penganiayaan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bak Buk Bak Buk. . Wajah Wanita Asal Tulungagung Ini Babak Belur Bercucuran Darah Dihajar Eks Suami