Divonis Harus Bayar Rp 11,9 Miliar ke Eks Buruh, PT Dada Indonesia Sudah Tak Punya Uang
Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kompensasi kepada para Penggugat dengan jumlah sebesar Rp. 11.969.728.944.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Pabrik garmen asal Korea Selatan yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta, PT Dada Indonesia dihukum Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung untuk membayar kompensasi Rp 11,9 miliar pada 238 pekerjanya.
Hukuman itu usai majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan 238 buruh yang diwakili Pipih Sopiah. Lantas, dengan putusan itu, apakah perusahaan mampu membayar nilai nominal sebagaimana dalam putusan?
"Perusahaan sudah tidak punya uang, uang di rekening nol. Dulu pernah ada uang Rp 7 miliar sebelum sidang, mau dibagikan ke pekerja, ada 340 orang yang mengambil.
Tapi untuk sekarang sudah tidak ada," ujar Gatot Prasetyo, kuasa hukum PT Dada Indonesia saat dihubungi kembali via ponselnya, Jumat (5/7/2019).
Atas putusan itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi. Masa tenggang melayangkan kontra memori kasasi masih memungkinkan.
Baca: Jadwal Bola Liga 1 2019 Hari Ini, Perseru vs Barito Putera, Persebaya vs Persib, Live di Indosiar
Baca: Empat Tahanan Rutan Pakjo Palembang Dikabarkan Kabur
Baca: BMW dan Mercy Wajib Penuhi Syarat Ini agar Dipilih Jadi Mobil Dinas Jokowi
Baca: Digadang-gadang Perankan Ariel di Film Little Mermaid, Halle Bailey Banyak Ditentang
"Kami akan kasasi. Kemarin di persidangan kami bisa hadirkan laporan keuangan yang diaudit akuntan publik yang menyebutkan perusahaan mengalami kerugian, nilai ruginya hingga Rp 100 miliar lebih," ujar Gatot via ponselnya.
Alasan pengajuan kasasi diakuinya untuk mengulur waktu eksekusi putusan tersebut dengan harapan ada investor lain yang siap melanjutkan PT Dada Indonesia.
"Kami akan kasasi supaya putusan tingkat pertama bisa ditunda dulu eksekusinta. Siapa tahu ada pembeli," ujar Gatot.
Ia mengatakan PT Dada Indonesia saat ini hanya memiliki aset mesin produksi tanah hingga bangunan. Hanya saja, tanah dan bangunan sudah diagunkan ke bank.
"Kalaupun dijual akan dibayarkan dulu untuk ke bank karena tanah dan bangunan dijaminkan. Selebihnya bisa membayarkan ke pekerja. Tapi kan masih ada aset berupa mesin-mesin produksi," ujar Gatot.
Fuad BM selaku Ketua FPSPMI Purwakarta yang mengadvokasi Pipuh dan 238 pekerja lainnya mengatakan pihaknya merencanakan sita aset mesin produksi milik PT Dada Indonesia jika putusan tidak dijalankan.
"Kita tunggu dulu upaya hukum dari PT Dada Indonesia. Seandainya tidak ada upaya hukum, putusan pengadilan harus segera dilaksanakan. Kalau tidak ada uang, harus sita aset," ujar Fuad.
Kasus PHK massal ini sempat mengundang perhatian publik pada 2018. 1300-an buruhnya tidak dipekerjakan kembali tanpa status hukum PHK. Dari 1300-an buruh, lebih dari 500 orangnya mengajukan gugatan ke PHI Bandung.
Mereka yang mengajukan gugatan yakni Pipih Sopiah mewakili 238 buruh, Leni Susanti mewakili 140 buruh dan Cecep Amirudin mewakili lebih dari 100 buruh yang bernasib sama. Gugatan Pipih sudah dikabulkan majelis hakim pada 26 Juni.
Dalam petikan bunyi putusan yang diterima Tribun, majelis hakim mengabulkan gugatan Pipih dan kawan-kawan.
Baca: Rekor, Penyiar Hard Rock FM Gofar Hilman dan Ary Kirana Siaran 34 Jam Nonstop, Bawa Misi Kemanusiaan
Baca: Dominasi Honda Tak Bikin Marc Marquez Bersantai Hadapi MotoGP Jerman 2019
Baca: Digadang-gadang Perankan Ariel di Film Little Mermaid, Halle Bailey Banyak Ditentang
Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat sejak 31 Oktober 2018 dengan kualifikasi PHK karena perusahaan tutup akibat rugi selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kompensasi kepada para Penggugat dengan jumlah sebesar Rp. 11.969.728.944.
Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan upah tahun 2018 kepada para penggugat dengan jumlah total sebesar Rp 1.512.239.150.
Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) 2018 kepada para penggugat dengan jumlah total Rp 151.394.425.
Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang makan kepada para penggugat dengan jumlah total sebesar Rp 244.080.000. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya dan menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini senilai Rp 336 ribu.
Adapun untuk gugatan Leni Susanti akan dibacakan oleh majelis hakim PHI Bandung pada Senin (8/7).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.