Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Qanun di Aceh akan Melegalkan Poligami, Pria akan Leluasa Menikahi Lebih Satu Istri

Qanun tersebut salah satu isi babnya melegalkan poligami atau laki-laki diperbolehkan menikah dengan lebih satu perempuan.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Qanun di Aceh akan Melegalkan Poligami, Pria akan Leluasa Menikahi Lebih Satu Istri
pixabay.com
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH- Setelah tiga bulan melakukan pembahasan, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tengah melakukan konsultasi dengan sejumlah kementerian terkait Qanun Hukum Keluarga.

Qanun tersebut salah satu isi babnya melegalkan poligami atau laki-laki diperbolehkan menikah dengan lebih satu perempuan.

Kementerian yang diajak berkonsultasi yakni Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak.

"Qanun Hukum Keluarga itu sedang kami bahas di DPRA sejak 3 bulan ini, kemudian sekarang kami juga sudah berkonsultasi dengan kementerian terkait di Jakarta,“ kata Ketua Komisi VII DRPA Aceh, Musannif, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/7/2019).

Musannif mengatakan, rancangan Qanun Hukum Keluarga yang mengatur tentang pokok pelaksanaan Syariat Islam di Aceh itu merupakan usulan dari Pemerintah Aceh atau eksekutif.

Baca: Kronologi Pencarian Thoriq di Bukit Piramid Argopuro, Diduga Terpeleset Jenazah Tersangkut di Pohon

Tak hanya soal poligami, Qanun Hukum Keluarga itu mengatur tentang perkawinan, perceraian, perwalian, peminangan, mahar dan lainnya.

“Namanya bukan Qanun poligami, tapi ada satu bab yang mengatur tentang poligami, yang lainnya masalah perkawinan, perceraian, perwalian, peminangan, mahar dan lainnya,” ujar Musannif.

Berita Rekomendasi

Pembahasan Qanun Hukum Keluarga yang dilakukan DPRA selama tiga bulan terakhir ini juga melibatkan Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh, Kemenkumham, BNN, Dinas Kesehatan setempat.

“Saat pembahasan kita libatkan seluruh unsur, di Komisi VII DPRA juga ada tiga orang perempuan, mereka juga ikut memberikan masukan saat pembahasan,” ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  DPR Aceh Ingin Legalkan Poligami.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas