Mantan Kades Sandera Sopir Truk di Lampung Utara, Dua Hari Tak Diberi Makan
Seorang mantan kepala desa (kades) menyandera sopir dan kernet truk di rumahnya.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang mantan kepala desa (kades) menyandera sopir dan kernet truk di rumahnya.
Peristiwa penyanderaan tersebut terjadi di Desa Nakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
Polisi bersenjata lengkap kemudian mengepung rumah pelaku pada Sabtu (6/7/2019) pukul 15.00 WIB.
Polisi kemudian membebaskan sopir dan kernet yang telah disandera selama dua hari tersebut.
Upaya pembebasan sandera dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Aprilianto, bersama Danki Brimob AKP Jemmy Yudanindra.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
M Hendrik Aprilianto mengatakan, tersangka ZA atak kerap dipanggil Gajah merupakan warga Desa Nakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
Ia merupakan mantan kades setempat dengan tahun jabatan 1990-2004.
Saat ini, anak ketiganya yang menjabat kades.
"Kami amankan tersangka karena telah menyandera seorang sopir dan kernet selama dua hari, dengan modus mobil tersebut telah merusak jalan," kata M Hendrik Aprilianto.
Upaya pembebasan penyanderaan korban oleh mantan kades dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai penyanderaan sopir dan kendaraannya berupa truk di Lampung Utara.
Penyanderaan dilakukan dengan alasan truk kerap melintas sehingga membuat jalan desa rusak.
"Tersangka bakal terancam pasal berlapis, Pasal 333 merampas kemerdekaan seseorang dengan pengancaman Pasal 335," kata M Hendrik Aprilianto.
Baca: Jalan Terjal AHY Maju Capres 2024, Posisinya Mulai Digoyang Para Pendiri Demokrat
Baca: Impian Sutopo Bertemu Artis Idolanya Raisa dan Presiden Jokowi Tercapai Sudah
Baca: Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril, Presiden Jokowi Didesak Berikan Amnesti
Tak Diberi Makan
Truk yang disandera merupakan Fuso bermuatan besi.
Muatan truk hendak diantar ke PT Pemuka Sakti Manis Indah di Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
Truk melaju dari Panjang, Bandar Lampung.
Truk dikemudikan M Yunus.
Pria berusia 29 tahun itu merupakan warga Teluk Ambon Gang Rajawali, Bandar Lampung.
Bersama kernetnya, Unyil, Yunus diberhentikan saat mengemudikan truknya melintasi Desa Nakau Jaya.
Ia lalu disandera oleh pelaku.
"Saya ditahan dua hari, tidak diberi makan," kata M yunus.
Begal Sandera Sopir Mobil
Sebelumnya, kasus penyanderaan sopir terjadi di Tulangbawang Barat.
Polisi menangkap dua dari enam komplotan begal yang membawa kabur mobil dan sempat sandera dua orang.
Peristiwa begal membawa kabur mobil dan sandera dua orang terjadi di Tulangbawang Barat.
Polsek Tulangbawang Tengah bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap dua dari enam pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) mobil yang terjadi di Jalan Lintas, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kedua tersangka, yakni Suhaimi (37), warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.
Dan, Perisal (36), warga Kampung Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara.
Kapolsek Tulangbawang Tengah (TBT) Kompol Zulfikar mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing pada Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 05.30 WIB.
Penangkapan pelaku merujuk laporan dari Muhammad Thaiyeb (58), warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/91/V/2019/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Tuba Tengah, tanggal 14 Mei 2019 tentang tindak pidana curas.
"Korban mengalami kerugian Mobil Suzuki Carry ST-150 Pick Up, warna hitam, BE 8615 KV, yang ditaksir seharga Rp 100 Juta," kata Zulfikar, Rabu (15/5/2019).
"Mobil tersebut dicuri oleh dua tersangka bersama empat rekannya," lanjut Zulfikar.
Keempat orang rekan kedua tersangka kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Suhaimi dan Perisal bersama empat rekan mereka beraksi pada Selasa (14/5/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketika itu, saksi Maprizal (44) bersama saksi Iskandar (47) sedang dalam perjalanan mengantarkan minyak makan.
Mereka menggunakan mobil carry pick up warna hitam bernopol BE 8615 KV.
Keduanya hendak ke Pasar Panaragan Jaya.
Di tengah perjalanan, satu unit minibus tiba-tiba datang.
Mobil tersebut langsung memepet mobil yang dikendarai saksi.
Hal itu membuat saksi memberhentikan laju mobil yang ia kendarai.
Setelah berhenti, seorang pelaku langsung turun dari mobil minibus.
Ia mengaku anggota polisi.
Pelaku langsung masuk ke dalam mobil korban.
Ia menyandera Maprizal dan Iskandar.
Kemudian, ia meminta uang tebusan kepada keluarga keduanya.
"Setelah uang tebusan tersebut diterima oleh para pelaku sebesar Rp 10 Juta, para pelaku lalu meninggalkan kedua korban di Simpang PU perbatasan antara Tulangvawang Tengah dengan Tumijajar."
"Kemudian, pelaku membawa kabur mobil carry pick up tersebut,” kata Zulfikar.
Berbekal laporan dari korban, polisi langsung mencari keberadaan para pelaku.
Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap dua dari enam pelaku begal tersebut.
Saat akan ditangkap, kedua pelaku berupaya melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.
Sehingga, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur menembak kaki para pelaku.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa Mobil Suzuki Carry ST-150 Pick Up warna hitam BE 8615 KV beserta STNK.
Mobil Minibus Toyota Avanza warna hitam beserta STNK, yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan.
Polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp 535 ribu, kayu warna cokelat panjang sekira 50 cm, sajam jenis badik bersarung kayu warna berwarna cokelat kuning panjang sekira 30 cm, dan ponsel Samsung lipat warna putih.
"Dua pelaku yang sudah ditahan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tulangbawang Tengah."
"Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Kapolsek. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mantan Kades Sandera Sopir Truk di Lampung Utara, Polisi Bersenjata Lengkap Kepung Rumah Pelaku