Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sepulang Pesta Karaoke, Pria Ini Nekat Bunuh Teman Sendiri Gara-gara Ponsel

Terdakwa Fajar sengaja datang ke rumah korban yaitu almarhum Andre Putra Hariyono, yang bekerja sebagai driver online.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sepulang Pesta Karaoke, Pria Ini Nekat Bunuh Teman Sendiri Gara-gara Ponsel
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Fajar Aditya Putra (20) tergolong pria sadis.

Betapa tidak gara-gara tepergok mencuri di rumah temannya, warga Jl Kupang Krajan, Surabaya ini, nekat membunuhnya.

Andre Putra Hariyono yang tak lain adalah temannya sendiri, dibunuh menggunakan kabel cas dan palu saat tepergok mencuri ponsel milik temannya itu.

Setelah korban dipastikan tewas pelaku kabur membawa motor milik korban.

Hal diungkap Jaksa penuntut umum (KPU) Kejari Gresik Beatrix Novi Temmar dalam sidang di Pengadilan Gresik, Senin (8/7/2019).

Dalam berkas dakwaan diuraikan  bahwa terdakwa Fajar sengaja datang ke rumah korban yaitu almarhum Andre Putra Hariyono, yang bekerja sebagai driver online.

Terdakwa datang bermaksud mencuri ponsel korban seusai pesta karaoke di Surabaya.

Berita Rekomendasi

Namun, aksi tersebut terpergok korban saat terbangun dari tidur.

Kemudian, terdakwa mengambil kabel cas untuk menjerat leher korban yang warga Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik pada 10 Maret 2019, pukul 4.00 WIB dini hari.

"Terdakwa melilitkan kabel cas di leher korban. Kemudian memukul menggunakam tangan. Melihat korban masih melawan, korban langsung mengambil palu dan menghantamkan ke kepala korban bagian kanan di bawah telinga sebanyak lima kali," kata Beatrix, Senin (8/7/2019).

Baca: Dua Pelaku Pembunuhan Karyawati PTPN IV Ternyata Masih Pelajar, Akui Sempat Setubuhi Korban

Setelah melihat korban Andre masih sekarat, terdakwa masih nekat menduduki tubuh korban sambil memukul menggunakan kedua tangannya.

Selanjut, mengambil ponsel korban dan kabur menggunakan motor Honda Vario Nopol L 4075 WR milik korban.

Dari berkas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa Fajar Aditya Putra tidak mengenalnya. Sehingga, dalam perkara itu terdakwa dikenakan Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Sidang yang dipimpin majelis hakim PN Gresik Rina Indrajanti ditunda pekan depan dengan agenda keterangan para saksi. 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas