Tak Diizinkan Pinjam Motor, Yuda Nekat Rampas Kalung Milik Ibunya
Hanya karena dilarang meminjam sepeda motor orang tuanya, Yuda Prasetiawan (29) malah nekat menjambret kalung perhiasan yang dikenakan ibu kandungnya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Hanya karena dilarang meminjam sepeda motor orang tuanya, Yuda Prasetiawan (29) malah nekat menjambret kalung perhiasan yang dikenakan ibu kandungnya, Kasiati (49) warga Jl Mawar Desa Turus, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Kapolsek Gampengrejo AKP Muhklason menjelaskan, peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keluarga atau pencurian dengan kekerasan berawal saat pelaku berada di rumah orang tuanya.
"Pelaku sempat izin meminta untuk meminjam sepeda motor milik orang tuanya. Namun oleh orang tuanya tidak diperbolehkan karena pelaku sudah banyak menghabiskan sepeda motor untuk dijual," jelas AKP Muhklason di kantornya, Selasa (8/7/2019).
Selanjutnya pelaku duduk di kursi di dekat pintu dapur menghadap ke selatan.
Pada saat bersamaan korban berjalan menuju ke dapur melewati depan pelaku.
Tidak berselang lama, pelaku berdiri dan mendekat di belakang ibunya.
Kemudian dengan cepat pelaku langsung menarik sebuah perhiasan kalung emas warna kuning yang dipakai ibunya dari arah belakang.
Setelah merampas kalung ibunya, pelaku langsung lari ke luar rumah membawa perhiasaan kalung emas warna kuning.
Baca: Rina Perintahkan Selingkuhannya Habisi Nyawa Andi Usai Suaminya itu Mengaku Hamili Wanita Lain
Baca: Polisi Buru Pemilik Akun Facebook Thomas Udin Edison, Pengunggah Pertama Foto Mumi Berwajah Jokowi
Baca: Muncikari Tawarkan Penyanyi Dangdut Layani Pria Hidung Belang, Tarifnya Hingga Rp 800 Ribu
Kejadian jambret dengan korban ibu kandung pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Gampengrejo.
Petugas tidak butuh waktu lama segera meringkus pelaku di tempat persembunyiannya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka bakal dijerat pasal 365 jo 367 KUH Pidana atau pasal 365 KUH Pidana.
"Barang bukti satu lembar surat pembelian perhiasan kalung emas dari toko emas Cap Singa Kencana telah diamankan," jelasnya.
Kerugian materiil Rp 3.462.700.
Penyidik telah meminta keterangan saksi Jumani (54) pedagang dan Endra Dwianto (16) Desa Turus, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. (Surya/Didik Mashudi)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Anak Jambret Kalung Ibu Kandung Sendiri, Sempat Minta Izin Pinjam Motor Tapi Tak Dibolehkan Orangtua