Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun, Dua Habib Muridnya Juga Ikut Bersalah, Ini Videonya
Terdakwa kasus penganiayaan yang bernama Habib Bahar bin Smith hadir pada sidang vonis di Gedung Perpustakaan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Terdakwa kasus penganiayaan yang bernama Habib Bahar bin Smith hadir pada sidang vonis di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak
"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu," kata Edison Mochamad (09/7/2019).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung juga menyatakan Habib Agil Yahya dan Habib Basit, turut bersalah melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur di Pasal 333 ayat 3, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Hari Ini, Rabu 10 Juli 2019 : Ternate Hujan Seharian
Baca: Ajakan Gubernur Anies Baswedan Buat The JakMania Saat Laga Persija Vs Persib di SUGB
Baca: Dikabarkan Hamil, Ini Perubahan Mencolok Penampilan Syahrini Sepulang Bulan Madu dengan Reino Barack
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Agil selama 2 tahun dan Habib Basit 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim yang membacakan putusan, Edison Muhammad di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.
Hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf, dan berupaya damai dengan orang tua korban.
Sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka, dan merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren.
Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak pengacara terdakwa mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Begitu pun dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Semua nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili persidangan tersebut.
Murid Bahar
Habib Agil Yahya dan Habib Basit merupakan murid sekaligus keluarga Habib Bahar bin Smith.
Pada sidang putusan hari ini, Bahar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 333, Pasal 170 KUH Pidana serta Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, Habib Bahar dihukum penjara selama 3 tahun.
Dalam kasus ini, Habib Bahar terbukti menculik Cahya Abdul Jabbar dan Choirul Umam ke pesantrennya melibatkan Agil dan Basit.
Baca: Ajakan Gubernur Anies Baswedan Buat The JakMania Saat Laga Persija Vs Persib di SUGB
Baca: Anak Pejabat Daerah Kerja Kuli Bangunan? Ternyata Ini Alasan Rafdi, Putra Wakil Walikota Tidore
Baca: RUU Ekstradisi Hong Kong telah mati, tapi demonstran berkeras tetap berunjuk rasa
Basit berperan menunjukan rumah Umam dan Agil membawa Umam ke pesantren, meski sebelumnya sempat dilarang oleh orang tua Umam.
Setiba di pesantren, Bahar menginterogasi hingga menganiaya keduanya. Penganiayaan dilatar belakangi perbuatan Jabbar dan Umam yang mengaku-ngaku sebagai Bahar saat berada di Bali. Perbuatan itu sampai ke telinga Bahar.
Berbeda dengan sidang Bahar yang dihadiri seratusan pendemo, sidang pembacaan putusan Habib Agil dan Basit justru tidak dihadiri pendemo.
Massa pendemo membubarkan diri usai hakim membacakan vonis untuk Habib Bahar bin Smith.
Orasi Massa Pendukung
Orasi dari massa pendukung Habib Bahar bin Smith berhenti bertepatan dengan azan Zuhur.
Sidang putusan Bahar bin Smith di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Senin (8/7/2019) masih berlangsung.
Pendukung Habib Bahar bin Smith langsung berbondong-bondong ke masjid terdekat di Jalan Seram.
Sejak pagi, massa pendukung Habib Bahar memadati Jalan Seram yang sudah ditutup.
Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema sempat memantau massa pendemo.
Aksi dukungan itu juga dikawal anggota Polrestabes Bandung berseragam lengkap dan sebagian memakai seragam preman.
"Hari ini agenda sidang putusan, tentu saja antisipasi pengamanannya dengan kekuatan cukup banyak agar proses sidang berjalan dengan aman lancar dan kondusif," ujar Irman Sugema di Jalan Seram.
Massa pendukung Habib Bahar bin Smith yang berunjuk rasa di Jalan Seram, tidak hanya berasal dari Kota Bandung tapi juga dari beberapa daerah di Jawa Barat (Jabar) semisal Kabupaten Bekasi, Bogor, Karawang, Sumedang, dan Tasikmalaya.
"Saya sudah tugaskan anggota untuk mengkoordinasi mereka jika sidang selesai, diarahkan untuk membubarkan diri dengan tertib," ujar Irman Sugema.
Sekitar pukul 13.10, massa kembali berkumpul di dekat mobil komando dan melanjutkan orasi.
Pantauan Tribun, banyak di antara massa pendemo yang tertidur dan menutup tubuh mereka memakai sarung.
Mereka seolah tak terusik dengan suara nyaring pengeras suara seorang orator.
Informasi yang dihimpun, kebanyakan dari mereka ini datang dari luar Kota Bandung. Sebagian di antaranya berasal dari Kabupaten Cianjur, Bogor, Sumedang, Tasikmalaya, Karawang hingga Kabupaten Bekasi.
Mereka tiba di Bandung pada Senin (8/7/2019), menumpang kendaraan-kendaraan bak terbuka.
Setibanya di Bandung, sebagian dari mereka tidur di Masjid Agung Bandung dan di taman di samping Gedung Arsip dan Perpustakaan.
"Semalam begadang pak, tidur di taman. Jadi sekarang pada tidur," ujar Solihin (17), pendemo asal Bekasi.
Hal senada dikatakan Ahmad Baihaqi (16). Kata dia, banyak pendukung Habib Bahar yang kelelahan setiba di Bandung.
"Meski capek, kami tetap setia mendukung Habib Bahar," ujar dia.
Sementara itu, sejumlah santri yang tertidur di jalanan tiba-tiba beranjak bangun ketika sang orator meneriakkan takbir lalu menyanyikan lagu puji-pujian untuk Habib Bahar.
"Bebaskan imam kami dari jeruji besi," ujar orator kemudian diikuti oleh para pendukungnya. (Mega Nugraha)
Simak Videonya:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.