Berbuat Tak Senonoh Dengan Gadis 13 Tahun, Pemuda Ini Tertidur Pulas di Kandang Ayam
Akhirnya pukul 23.00 Wib, keluarga bocah menemukannya bersama ST di gudang kandang ayam milik seorang warga di Desa Petung, Bangsalsari.
Editor: Hendra Gunawan
Kalau dari pengakuan tersangka satu kali melakukan itu, meskipun beberapa kali tersangka dan korban bertemu," ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Yadwavina Jumbo Q, Kamis (11/7/2019).
Pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan di pertemuan terakhir, sebelum akhirnya ST 'ditangkap' keluarga korban.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1, ayat 2 jo. 76 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Jumbo.
Kini kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polres Jember.
Guru agama 'kencani' santriwati
Terpisah, seorang guru agama di Kabupaten Jember, NA (27) diduga telah menodai santriwatinya usia 14 tahun.
Tak tanggung-tanggung, dia dua kali menodai murid ngajinya itu.
Semuanya dilakukan di belakang rumah.
Seperti pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga.
Perilaku tak terpuji NA akhirnya terbongkar.
Baca: Ngevlog di Pulau Reklamasi, Ruhut Sitompul Sebut Anies Baswedan Lupa Janjinya, Singgung soal Pantai
Baca: Bikin Video Bottle Cap Challenge, Sandiaga Uno Tantang Menteri Susi Pudjiastuti dan PM Kanada
Baca: Kata Megawati soal Isu Calon Menteri Jokowi dari Kalangan Muda
NA adalah warga Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember.
Kini, pihak Unit PPA Polres Jember sedang menangani kasus dugaan pemerkosaan tersebut sejak Senin (8/7/2019).
Bagaimana proses terbongkarnya kasus pemerkosaan pad aanak itu?
Ternyata, kasus pemerkosaan itu terbongkar setelah korban enggan berangkat ngaji ke rumah NA sejak Senin (8/7/2019).