Empat Bulan Jadi Buron, Tersangka Curat Ditangkap Saat Jadi Kuli
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti Honda Beat warna merah putih, tahun 2018, pelat BE 3191 TU milik korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sempat buron, Dedi Saputra als Iyam als Lebek als Komang (24), berprofesi buruh berhasil disergap tim gabungan Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, warga Tiyuhg Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Tulangbawang Barat ini diringkus Selasa (9/7) kemarin, sekitar pukul 03.00 WIB, di Mess milik PT. SIL.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan rekannya Iwan Arivin als Bongoh (18), berprofesi buruh, warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang. Iwan terlebih dahulu diringkus Sabtu (29/6) lalu sekitar pukul 21.00 WIB, di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo," ujar Kompol Rahmin, Kamis (11/7).
Aksi kejahatan dua pelaku terjadi pada Minggu 31 Maret silam, sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya mencuri Honda Beat merah putih di rumah korban Daryanti (30), , warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung.
Saat melapor polisi 2 April lalu, Daryanti mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.
Baca: Aksi Pencuriannya Diketahui Warga, Nenek di Cirebon Ini Duduk Ketakutan, Videonya Bikin Netter Iba!
Kala itu, keduanya mencuri motor milik korban yang terparkir di teras rumah.Sementara korban sedang berada di dapur.
Korban sempat mendengar suara mesin sepeda motor miliknya, dan bertanya kepada anaknya, sosok yang membawa motor mereka. Oleh anaknya dijawab motor dibawa para pelaku.
Berkat keulatan petugas, tersangka Dedi Saputra yang sempat buron berhasil diringkus.
Selama bersembunyi tersangka bekerja sebagai kuli panggul di PT. SIL.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti Honda Beat warna merah putih, tahun 2018, pelat BE 3191 TU milik korban.
Tersangka terancam jeratan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (end)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Selama Buron Tersangka Curat Bekerja Jadi Kuli Panggul