Janda Satu Anak Bersama Pria Beristri Digerebek di Rumah Kos
Saat digerebek dengan pria beristri asal Kutacane ini, mereka mengaku belum sempat melakukan hubungan suami isteri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Langsa, Kamis (11/7/2019) dini hari menggrebek pasangan nonmuhrim janda dan pria sudah beristri.
Mereka diamankan di salah satu rumah kost, Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.
Lelaki berinisial WP (32) asal Kutacane, Aceh Tenggara, dan janda anak 1 DN (34) asal Pulau Jawa, kelahiran Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang.
Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM mengatakan, pasangan nonmuhrim ini digerebek petugas WH sekitar pukul 01.00 WIB saat sedang berduaan di dalam sebuah kamar rumah kost, Gampong Blang itu.
"Pasangan pelaku sebelumya telah diintai oleh petugas WH. Sebelum ke rumah kos terlebih dahulu karaokean di kawasan Kloneng, Gampong Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama," ujarnya.
Tambah Ibrahim Latif, pemilik rumah kost yakni Kak IN, sengaja menyediakan tempat untuk pelaku berbuat mesum.
Baca: Sinopsis The Secret Life of My Secretary Episode 15: Berselingkuh Sehari Saja
Malam itu saat digrebek, warga sudah cukup ramai di lokasi rumah kost dimaksud.
"Untuk menghindari amukan massa, malam itu juga kedua pelaku dinaikkan ke mobil patroli WH diamankan ke kantor Dinas Syariat Islam," sebutnya.
Kepada petugas, pelaku yang perempuan mengaku sering melayani lelaki hidung belang, dan untuk sewa kamar dan lain sebagainya itu urusan pelaku yang laki-laki.
Saat digerebek dengan pria beristri asal Kutacane ini, mereka mengaku belum sempat melakukan hubungan suami isteri.
Pelaku yang laki-laki kepada petugas mengaku sudah sering melakukan hal demikian.
Tapi Kamis (11/7/2019) dini hari bersama janda itu belum sempat melakukan hubungan suami istri, karena telah digerebek WH.
Namun, ia mengaku sudah membayar Rp 500 ribu. Uang tersebut pun dijadikan BB untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Baca: Duda Penyuka Sesama Jenis Ini Setubuhi Mayat Pria yang Dibunuhnya
Informasi pelaku laki-laki ini berdomisili di Gampong Geudubang Aceh, dan yang perempuan berdomisili di Perumnas Gampong Paya Bujuk Seleumak, Kecamatan Langsa Baro.
Menurutnya, kasus ini akan diserahkan ke penyidik Polres Langsa untuk diproses hukum cambuk sesuai dengan Qanun hukum jinayat yaitu Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014.