Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Telanjur Disetor, Uang Gedung SMAN 1 Brebes Diminta Dikembalikan ke Murid

Terkait pungutan uang gedung di SMA Negeri 1 Brebes yang sudah terjadi, Eko mengaku telah mengkonfirmasi ke pihak kepala sekolah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Telanjur Disetor, Uang Gedung SMAN 1 Brebes Diminta Dikembalikan ke Murid
Tribun Jateng/Wid
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Brebes, Eko Priono mengatakan, surat edaran dari Disdikbud Jateng terkait larangan adanya pungutan bagi siawa baru sudah didistribusikan ke kepala sekolah.

Ia menyayangkan masih adanya SMA yang merupakan anggotanya dan masih melakukan pungutan uang gedung.

Ia pun meminta agar pihak sekolah segera mengembalikan uang gedung yang sudah dibayar.

"Kalau ada sekolah yang masih memungut, sekolah tersebut harus mengembalikannya," katanya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (11/7/2019).

Terkait pungutan uang gedung di SMA Negeri 1 Brebes yang sudah terjadi, Eko mengaku telah mengkonfirmasi ke pihak kepala sekolah.

Dari keterangannya, pihak sekolah pun siap untuk mengembalikan uang gedung yang sudah dibayarkan.

"Saya sudah konfirmasi, itu baru titip.

Berita Rekomendasi

Karena sudah ditentukan maka ada yang sudah bayar, ada yang titip.

Tapi kan belum diperbolehkan, makanya sekolah juga siap mengembalikan," jelasnya.

Hanya saja, yang menjadi kendala yaitu dalam proses pengembalian uang gedung tersebut.

Pasalnya, pihak sekolah melalui komite harus mencari satu per satu alamat rumah siswa yang sudah membayar dan mengantarkannya.

Seperti diberitakan, SMA Negeri 1 Brebes memungut uang gedung calon siswa baru.

Berdasarkan rapat Komite Sekolah dengan orang tua, besaran uang gedung disepakati Rp 3 juta.

Padahal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembiayaan layanan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan menengah dan khusus.

Dalam SE bernomor 422.7/10751 tersebut, Disdikbud Jawa Tengah melarang setiap SMA Negeri maupun swasta yang berada di Jawa Tengah untuk melakukan pungutan sumbangan dari orang tua atau menundanya sampai diterbitkannya kebijakan lebih lanjut. (m zaenal arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Eko Minta SMA Negeri 1 Brebes Kembalikan Uang Gedung yang Sudah Diterima dari Siswa Baru,

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas