Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Berusia 4 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual Menyimpang

Parahnya, sang orangtua korban pun baru mengetahui bahwa anaknya disodom setelah korban mengaku

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bocah Berusia 4 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual Menyimpang
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Bocah cilik berusia 4 tahun di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah menjadi korban sodomi oleh temannya sendiri yang berumur 15 tahun.

Pelaku sodomi itu berinisial (KPD), remaja asal Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Sementara korban tersebut disodomi di kediamannya yang juga di Adiwerna.

Kejadian asusila dan tidak wajar itu dilakukan oleh KPD pada November 2018 lalu.

Parahnya, sang orangtua korban pun baru mengetahui bahwa anaknya disodomi setelah korban mengaku.

Baca: Jusuf Kalla Sindir Kepala Daerah yang Sering Studi Banding Tapi Minim Implementasi

Awalnya, sang korban selalu merasakan sakit saat Buang Air Besar (BAB) sehingga diperiksa ke rumah sakit terdekat.

Saat diperiksa, ternyata terdapat luka pada bagian anus sang korban.

Berita Rekomendasi

Orangtuanya pun akhirnya menanyakan perihal luka tersebut hingga sang korban mengakuinya.

Kejadian itu pun dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo saat dikonfirmasi Tribubjateng.com, Jumat (12/7/2019).

Dia menjelaskan bahw tindak asusila tersebut terjadi pada akhir tahun lalu.

"Sang korban yang masih kecil itu semacam takut atau mengalami trauma. Akhirnya, orangtuanya pun melapor kejadian itu ke kami," jelas Kasatreskrim kepada Tribunjateng.com, Jumat (12/7/2019).

Baca: Kasus Pemerkosaan Oleh Remaja Menyulut Debat Batas Usia Dalam Proses Hukum

Akhirnya, tersangka yang juga pelaku sodom itu baru bisa ditangkap pada Rabu (10/7/2019) kemarin.

Sebelum menangkap remaja tersebut, pihak penyidik juga telah mengamankan sejumlah bukti berupa baju Batman dan celana dalam yang dipakai korban saat disodomi.

Menurut Kasatreskrim, pelaku yang masih dibawah umur ini akan didiversi dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku masih dibawah umur juga. Jika merujuk pasal itu, pelaku harus dipenjara 5 tahun dan denda. Namun karena masih di bawah umur, pelaku akan diproses secara diversi," jelas Bengbeng, sapaannya. (Tribunjateng/gum).

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Miris, Bocah di Tegal Disodomi Remaja 15 Tahun, Terungkap setelah Dibawa ke Rumah Sakit

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas