Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kades Tlogosari Beli Mobil Pribadi Menggunakan Dana Desa

Tak hanya itu saja, ada pembangunan balai desa tapi dilaksanakan tak sesuai APBDes

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kades Tlogosari Beli Mobil Pribadi Menggunakan Dana Desa
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Paimin Purwanto (64) Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang yang ditahan akibat diduga selewengkan Dana Desa untuk Mobil Pribadi Kamis (11/7/2019) 

Laporan Wartawan Surya Erwin Wicaksono

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen menahan Paimin Purwanto (64) Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Kamis (11/7/2019).

Paimin ditahan karena kasus dugaan penyelewengan Dana DesaTlogosari tahun anggaran 2017.

Besaran nilai yang dikorupsi oleh tersangka sebesar Rp 429 juta.

Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Muhandas Ulimen menjelaskan,  dana tersebut seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan di desa sesuai rencana pembangunan desa dan sesuai APBDes (Anggaran pendapatan belanja desa)," terang Muhandas ketika dikonfirmasi di Kejari Kepanjen, Kamis (11/7/2019).

Baca: KPK Terus Usut Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

Secara modus operandi tersangka, Muhandas menerangkan, Paimin diduga menyelewengkan dana desa untuk membeli mobil.

Mobil yang disebut menjadi aset desa itu kemudian dijadikan mobil pribadi.

Berita Rekomendasi

"Tak hanya itu saja, ada pembangunan balai desa tapi dilaksanakan tak sesuai APBDes-nya," jelas Muhandas.

Kejari Kepanjen menahan Paimin selama 20 hari depan hingga proses selanjutnya.

Baca: Gua Batu Cermin yang Dikunjungi Jokowi, Bukti Labuan Bajo Dulu di Bawah Laut

Muhandas menambahkan, tersangka ditahan di LP Lowokwaru, Kota Malang, mulai hari ini hingga masa penahanan pertama 20 hari di Lowokwaru.

Muhandas menegaskan Paimin sebagai aktor utama dalam dugaan penyelewengan dana desa.

Saat ditetapkan statusnya menjadi tersangka, Paimin sudah diperiksa sebanyak tiga kali.

"Kami sangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana perubahan atas UU no 20 tahun 2001 pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tutup Muhandas.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Beli Mobil Pribadi Pakai Dana Desa, Kades Tlogosari Kabupaten Malang Ditahan Kejari Kepanjen

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas