Oknum PNS Tanjungpinang Diringkus Polisi, Jualan Sabu yang Dipasok dari Lapas Jambi
Oknum PNS di Tanjungpinang, Kepulauan Riau diamankan polisi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang karena membawa 6,85 gram sabu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau diamankan polisi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang karena membawa 6,85 gram narkoba jenis sabu.
Dua pria berinisial F dan AF itu diamankan di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Selasa (9/7/2019).
AF, merupakan seorang pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hengki, dari AF dan F mengungkapkan, polisi tak hanya menyita 6,85 gram sabu tapi juga alat hisap.
Dua tersangka itu tak hanya pemakai tapi juga pengedar.
"Empat paket bungkusan siap diedarkan di Kecamatan Belakang Padang," kata Hengki, saat memimpin konferensi pers, Kamis (11/7/2019) sore.
Baca: Fitri Tak Menyangka Sang Pacar Perintahkan Dua Pria Menodong dan Rampas Ponsel dan Dompetnya
Baca: Satu Hektar Ladang Ganja di Pulo Seulimuem Aceh Besar Dibakar
Baca: 3 Hari Lagi Bebas, Apa yang Dilakukan Mantan Wali Kota Makassar IAS Setelah ke Luar Penjara?
Sedangkan atas perbuatannya, AF dan F mendapat ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Sesuai undang-undang narkotika," jelas Hengki.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman mengungkapkan, kedua tersangka mendapat barang haram itu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Provinsi Jambi.
Menurutnya, "barang" itu didistribusikan kepada keduanya.
"Sepertinya ada oknum bermain. Namun kami masih melakukan proses penyidikan," ucap Abdul Rahman saat ditemui usai konferensi pers. (tribunbatam.id/dipanusantara)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Dipasok dari Lapas Jambi, Oknum PNS Tanjungpinang Dibekuk Polisi Saat Jualan Sabu di Batam