Satu Hektar Ladang Ganja di Pulo Seulimuem Aceh Besar Dibakar
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan lahan ganja seluas 1 hektare di balik perbukitan Desa Pulo, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan lahan ganja seluas 1 hektare di balik perbukitan Desa Pulo, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, Kamis (11/7/2019).
Ribuan batang ganja siap panen yang berada di ketinggian 716 meter di atas permukaan laut (MDPL) itu melibatkan 102 personel, terdiri dari anggota Propam, Satuan Brimob Polda Aceh, Kodim 0101/BS.
Lalu tim BNN Pusat dan BNNP Aceh, Polda Aceh, serta Polres Aceh Besar.
Kepala Sub Direktorat Narkotika Alami, Aldrin M Hutabarat yang memimpin pemusnahan ladang ganja mengatakan tinggi tanaman ganja yang ditemukan berkisar 50-310 cm dan terbentang pada lahan seluas kurang lebih satu hektare.
"Kurang lebih 40.000 batang ganja berusia sekitar tiga bulan tersebut dimusnahkan tim gabungan. Penemuan ladang ganja ini berangkat dari adanya laporan masyarakat yang diterima tim BNN Pusat," kata dia.
Ia mengatakan setelah mendapatkan informasi itu, tim BNN Pusat melakukan penelusuran selama satu minggu.
Informasi itu benar hingga akhirnya diturunkan 102 personel gabungan untuk melakukan pemusnahan ladang ganja," ujar Aldrin M Hutabarat.
Ia menyebutkan untuk bisa tiba di lokasi, tim harus menempuh jarak 3 jam dengan berjalan kaki melewati medan yang curam dan terjal.
Baca: Gara-gara Kasus Ikan Asin, Kasus Penipuan dan Pornografi Pablo Benua dan Rey Utami Terbongkar
Akibat medan yang sulit, sehingga menyebabkan tim BNN kesulitan menemukan pemilik tanaman ganja tersebut.
"Kami sedikit kesulitan menemukan tersangkanya, karena ini daerah perbukitan yang curam dan terjal, dan tanaman ganja ini ditanam di atas tanah milik negara," imbuh Aldrin.
Hingga saat ini, total lahan ganja yang berhasil dimusnahkan BNN sepanjang tahun 2019 seluas 5,5 hektare.
Dengan dilakukannya pemberantasan lahan ganja ini, BNN berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi menanam ganja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul BNN Musnahkan Satu Hektare Lahan Ganja di Pulo Seulimuem Aceh Besar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.