Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Kapal Fiktif, Mantan General Manager PT Pelindo I Ditahan

Ditkrimsus Polda Sumut mengungkap kasus korupsi di PT Pelindo I (Persero) dan menangkap dua orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Korupsi Kapal Fiktif, Mantan General Manager PT Pelindo I Ditahan
Tribun Medan/Sofyan Akbar
Dua tersangka tindak pidana korupsi di PT Pelindo I yang sudah diamankan Polda Sumut. Tribun Medan/Sofyan Akbar 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ditkrimsus Polda Sumut mengungkap kasus korupsi di PT Pelindo I (Persero). Dari pengungkapan ini, Polda Sumut menangkap dua orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Keduanya yaitu Harianja M M selaku General Manager PT Pelindo I (Persero) Cabang Dumai dan Rudi Marla ST MM selaku Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) Belawan PT Pelindo I (Persero).

"Keduanya sudah tidak bekerja di Pelindo I lagi," kata DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Sabtu (13/7/2019).

Ia mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa aktivitas dugaan korupsi terjadi di PT Pelindo I.

Laporan itupun tertuang pada nomor LP/413/IV/2018/SPKT-II, tanggal 02 April 2018.

Dua tersangka tindak pidana korupsi di PT Pelindo I yang sudah diamankan Polda Sumut. Tribun Medan/Sofyan Akbar
Dua tersangka tindak pidana korupsi di PT Pelindo I yang sudah diamankan Polda Sumut. Tribun Medan/Sofyan Akbar (Tribun Medan/Sofyan Akbar)

Laporan tersebut berisi adanya praktik dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pekerjaan Investasi kapal tunda bayu III PT Pelindo I tahun 2011.

"Diduga pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan alias fiktif," ujar orang nomor satu di DitKrimsus Polda Sumut ini.

BERITA REKOMENDASI

Ia menyatakan tersangka membuat kontrak kerja dengan pekerjaan perbaikan mesin fire, mesin bantu kiri dan kanan, penggantian pipa-pipa keropos, replating dan lain-lain namun tidak dikerjakan.

Baca: Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren Berbuntut Panjang, Wali Santri Minta Uang Muka Dikembalikan

Baca: Ketika Warga Minta Jokowi dan Prabowo Berpelukan

Baca: Deni Memutilasi Kekasih Gelapnya KW, Membakar Potongan Tubuhnya Hingga Menjual Mobil Milik Korban

Setelah dapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan ada kerugian negara di dalamnya.

"Jadi ada dua tersangkanya. Keduanya sudah kita tahan sejak Kamis (11/7/2019) kemarin," kata mantan penyidik KPK ini.

Dari hasil penyidikan, diketahui uang yang seharusnya membayar pekerjaan digunakan untuk membayar utang ke PT Sinbat Precast Teknindo di Batam sehingga pekerjaan fiktif.

"Jadi jelas, kerugian negara ada sekitar Rp 1.399.563.000," ujarnya.

Kepada tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (akb/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polda Sumut Tahan Mantan General Manager PT Pelindo I yang Terlibat Kasus Korupsi Kapal Fiktif

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas