Personel Polsek Rantepao Bubarkan Judi Sabung Ayam
Bripka Irwanto berharap, agar tidak ada lagi judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Rantepao
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Risnawati M
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Personel Polsek Rantepao membubarkan judi sabung ayam di Tongkonan Ne' Tinting Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Sulsel, Sabtu (13/7/2019) sore.
Giat judi sabung ayam bersembunyi di acara prosesi Rambu Solo.
Pembubaran dipimpin Babinkamtibmas Polsek Rantepao, Bripka Irwanto Gusri, yang mendatangi TKP.
Saat personel Polsek Rantepao tiba dilokasi, para pelaku diduga akan melakukan judi sabung ayam langsung membubarkan diri,dan membawa kabur ayam aduan.
Bripka Irwanto Gusri, meminta kepada masyarakat agar prosesi adat Rambu Solo, tidak dinodai dengan judi sabung ayam.
"Diimbau kepada masyarakat yang tidak berkepentingan agar segera pulang kerumah, dan menyampaikan kepada penanggung jawab prosesi adat, agar tidak menyediakan tempat bagi pelaku judi sabung ayam," tutur Irwanto.
Lanjutnya, apabila melakukan judi akan diproses secara hukum sesuai dengan hukum berlaku.
"Komitmen memerangi judi sabung ayam terus dilakukan Polsek Rantepao," tambah Irwanto.
Bripka Irwanto berharap, agar tidak ada lagi judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Rantepao.
"Tidak ada barang bukti diamankan, setidaknya judi sabung ayam dapat dihentikan aparat, sehingga prosesi adat berjalan dengan kemurniannya tanpa di kotori praktek judi," tutupnya
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polsek Rantepao Gerebek Judi Sabung Ayam, Ini Hasilnya