Ini Kronologi Kasus Pria 30 Tahun di Ngada Setubuhi Bocah 7 Tahun
Ini Kronologi Kasus Pria 30 Tahun di Ngada Setubuhi Bocah 7 Tahun. Simak berita selengkapnya!
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Ini Kronologi Kasus Pria 30 Tahun di Ngada Setubuhi Bocah 7 Tahun. Simak berita selengkapnya!
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan
TRIBUNNEWS.COM, BAJAWA - RB, Tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur akhirnya dipindahkan dari Polsek Golewa ke Polres Ngada.
RB (30) diduga melakukan tindakan terpuji yaitu menyetubuhi bocah ingusan, bunga (bukan nama asli) yang masih berusia 7 tahun.
Kapolsek Golewa, Ipda Stefanus Siga, Mingg siang menutur pelaku menyetubuhi korban pada Jumat (12/7/2019). Begini kronologi kejadian itu.
"Pelaku diduga setubuhi anak dibawah umur pada Jumat kemarin, 12 Juli 2019 sekitar pukul 13.00 Wita. Awalnya, ibu korban berinisial (KU) bersama kakak korban berinisial (FM) dan Korban sedang makan siang. Tiba-tiba pelaku ikut makan bersama dirumah ibu korban. Setelah makan, pelaku mengajak korban ke rumah pelaku untuk memasak mie dan memberikan korban uang sebesar dua ribu rupiah," ungkap Ipda Stefanus Siga, kepada POS KUPANG.COM, Minggu (14/7/2019).
Ipda Stefanus menjelaskan tidak lama kemudian ibu kandung korban mencari korban dan bertemu dengan saksi berinisial (RR) sehingga saksi beritahu bahwa korban berada dirumah pelaku.
Ipda Stefanus mengatakan mendengarkan informasi itu, ibu korban langsung menuju rumah pelaku. Sesampainya di rumah, ibu korban memanggil dari luar beberapa kali namun pelaku tidak menjawab.
"Setelah pelaku membuka pintu rumah, ibu korban langsung masuk ke rumah pelaku dan mencari korban dan menemukan korban berada dalam kamar pelaku. Ibu korban sempat bertanya ke korban dan korban menjelaskan, bahwa pelaku telah menyetubuhi korban," tegasnya.
Ia mengatakan atas kejadian tersebut, ibu korban langsung mendatangi ke Polsek Golewa untuk melaporkan kejadian tersebut.