Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setahun Jadi Buronan, Sugeng Bersembunyi dan Menyamar Jadi Petani

Buron satu tahun, pelaku pencurian sapi di Kampung Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, lalu, diamankan Polsek Padang Ratu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Setahun Jadi Buronan, Sugeng Bersembunyi dan Menyamar Jadi Petani
Istimewa
Sugeng (bawah kanan), buron kasus pencurian sapi, ditangkap aparat Polsek Padang Ratu di Simpang Pematang, Mesuji. 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG RATU - Buron satu tahun, pelaku pencurian sapi di Kampung Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, lalu, diamankan Polsek Padang Ratu, Lampung.

Pelaku bernama Sugeng (46) itu ditangkap di Simpang Pematang, Mesuji.

Kepala Polsek Padang Ratu Komisaris Indra Herlianto mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Minggu (14/7/2019), menjelaskan, Sugeng diamankan pada Jumat (12/7/2019) lalu.

Penangkapan Sugeng berdasarkan penyelidikan jajarannya setelah sebelumnya berhasil mengungkap kasus pencurian sapi dengan menangkap dua orang rekan Sugeng serta seorang penadah.

Baca: Polisi Tangkap Peracik Ganja Cair di Jatinegara

Baca: Pengelola Sate Khas Senayan Sengaja Kosongkan Area Tempat Duduk Jokowi dan Prabowo

Baca: Ramalan Zodiak Besok Senin 15 Juli 2019 : Cinta Leo Terbalaskan, Scorpio Diajak si Dia untuk Serius

"Sebelumnya sudah kita amankan Suparman dan Paimin (rekan Sugeng), serta satu orang penadah yang membeli sapi hasil curian, yakni Senen. Semuanya warga Padang Ratu. Mereka semua sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas III Gunung Sugih," ujar Kompol Indra Herlianto.

Indra melanjutkan, berdasarkan pengembangan dari para pelaku yang sudah diamankan, diketahui Sugeng berada di Mesuji.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya Sugeng kita tangkap saat berada di rumahnya di Simpang Pematangan sekitar pukul 12.30 WIB tanpa perlawanan," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Peran Sugeng dalam kasus ini adalah memerintahkan Suparman dan Paimin mencuri sapi jenis metal milik Eko Susanto, warga Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, 12 Juli 2018 lalu.

"Pelaku Sugeng kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 sampai 9 tahun penjara," pungkasnya.

Sugeng mengaku, selama satu tahun buron menjalani profesi sebagai petani di Mesuji.

Sugeng juga tahu kedua rekannya, yakni Suparman dan Paimin, sudah ditangkap.

"Saya tinggal di Mesuji, bertani di sana semenjak satu tahun belakangan. Karena saya yakin mereka (Paimin dan Suparman) akan membeberkan keterlibatan saya," katanya. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)


Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Hindari Kejaran Polisi, Buron Pencuri Sapi Ini Jadi Petani di Mesuji,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas