Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wiji Habisi Sukamto dan Istrinya Karena Ingin Menguasai Hartanya

Dia tega menghabisi nyawa Sukamto (60) dan Sri Endangwati di rumah korban dalam keadaan jarak yang terpisah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wiji Habisi Sukamto dan Istrinya Karena Ingin Menguasai Hartanya
Istimewa
Wiji (37), pelaku pembunuhan terhadap dua pasutri di Tuban bermotif pencurian, ditangkap Tim Macan Ronggolawe (Marong) Satreskrim Polres Tuban, Sabtu (13/7/2019), disertai sejumlah barang bukti 

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Kasus pembunuhan secara sadis terhadap pasangan suami-istri (Pasutri) di Dusun Tanggungan, Desa/ Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, yang diketahui Jumat (12/7/2019), akhirnya terungkap.

Pelaku diketahui bernama Wiji (37), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro.

Dia tega menghabisi nyawa Sukamto (60) dan Sri Endangwati di rumah korban dalam keadaan jarak yang terpisah.

Tersangka ditangkap di kawasan Jembatan Merah Plaza Surabaya, Sabtu (13/7/2019), namun polisi terpaksa melumpuhkan kakinya dengan timah panas, karena saat akan ditangkap melawan.

"Tersangka kita tangkap Sabtu, tak lama usai kejadian.

Kita tembak kakinya," Kata Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Minggu (14/7/2019).

Dia menjelaskan, pelaku tega menghabisi nyawa pasutri yang juga dikenal sebagai pengusaha itu dengan menggunakan kayu panjang, martil, paving blok.

Berita Rekomendasi

Benda-benda itu dipukulkan pada bagian kepala korban hingga mengalami luka terbuka.

Sukamto ditemukan tewas di lorong belakang dan Sri Endangwati ditemukan tergeletak di tempat pembuatan kasur.

Pembunuhan tersebut ternyata bermotif pencurian, karena tersangka membawa kabur sejumlah barang berharga.

"Motifnya pencurian dengan pemberatan, barang bukti yang digunakan untuk membunuh sudah kita amankan," terangnya.

Nanang Haryono menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mencuri sepeda motor, sembilan buku tabungan, tiga hand phone, dan uang tunai jutaan rupiah.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka kita jerat dengan pencurian pemberatan (curat), ancaman 15 tahun penjara," tegasnya. (M Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pembunuh Pasutri di Tuban Ditangkap, Pelaku Aniaya Korban Pakai Kayu, Marti, Hingga Paving Blok

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas