Jurus Maut Pemutilasi PNS Kemenag Bandung Memikat Hati Korban, Ngaku Bujang dan Kerja di Pelayaran
Kepada korbannya, KW (51), pelaku mengaku bujang dan bekerja di pelayaran. DP bahkan memiliki hutang Rp 20 juta kepada korban.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Polisi ungkap pelaku mutilasi PNS Kemenag Bandung di Banyumas, DP (37), bersatus suami dan sudah memiliki anak.
Kepada korbannya, KW (51), pelaku mengaku bujang dan bekerja di pelayaran.
DP bahkan memiliki hutang Rp 20 juta kepada korban.
Kasus ini bermula dari penemuan tengkorak, tangan dan kaki manusia yang hangus terbakar pada Senin (8/7/2019).
Bagian tubuh yang hangus terbakar tersebut ditemukan di hutan tepatnya di kolong jembatan kecil Dukuh Plandi, Desa Watuagung, Banyumas.
Setelah mendapat laporan, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku akhirnya tertangkap saat akan mengambil uang pembayaran mobil.
DP membawa potongan tubuh KW ke Banyumas menggunakan mobil KW.
Baca: Kasus Mutilasi PNS Kemenag Bandung di Banyumas: Tubuh Korban Dipotong 3 Bagian hingga Dibakar
Baca: Wanita Korban Mutilasi dan Dibakar di Banyumas akan Dimakamkan di Temanggung
"Tersangka kami tangkap saat akan mengambil uang pembayaran mobil. Jadi sudah dijual, tapi belum dibayar. Tersangka akan mengambil uang Rp 100 juta," kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Polsek Cileunyi mendapatkan laporan dari suami korban, S.
S melaporkan sang istri meninggalkan rumah pada Minggu (7/7/2019) pagi menggunakan mobil Toyota Rush.
KW meminta izin kepada S akan pergi ke bengkel dengan membawa BPKB.
Namun, KW tak kunjung pulang hingga tak bisa dihubungi.
Perkenalan DP dan KW terjadi lewat media sosial Facebook sejak dua bulan sebelum lebaran.
Selama berkenalan, DP dan KW sempat bertemu beberapa kali.
"Perkenalan antara korban dan pelaku, berlangsung di media sosial Facebook. Hal tersebut terjadi dua bulan sebelum Lebaran."
:Setelah berkenalan hingga kejadian mutilasi terjadi, total pertemuan pelaku dengan korban ialah sebanyak empat kali," kata Kanit Reskrim Polres Banyuma IPDA Rizky Adhiyanzah, Sabtu (13/7/2019) dikutip dari Tribun Jabar.
Kepada korban, pelaku mengaku sebagai seorang yang bekerja di pelayaran.
Pelaku mengedit fotonya di Facebook yakni dengan memasang wajahnya di badan orang lain.
"Motifnya bukan asmara, karena sejak awal tersangka punya niatan tidak baik. Tersangka berkenalan dengan korban dengan mengedit foto di Facebook, pakai baju taruna gitu, tapi wajahnya dia, tersangka ngakunya di pelayaran," kata Rizky, Jumat (12/7/2019).
DP merupakan warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Banjarngara, Jawa Tengah.
Sementara KW tinggal di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Baca: Fakta Terbaru Kasus Mutilasi di Banyumas, Pelaku Habisi Korban saat Berhubungan Badan di Bandung
Baca: Deni Prianto Sejak Awal Diduga Ingin Membunuh dan Memutilasi Korban
DP tinggal di sebuah kos-kosan di Jl H Hasan, Kota Bandung.
Lokasi tersebut juga menjadi lokasi pembunuhan dan mutilasi DP terhadap KW.
Kepada tetangga, DP juga mengaku bekerja di pelayaran.
Seorang tetangga bernama Herman mengaku percaya atas pengakuan DP karena pelaku menjelaskan bahwa kantornay ada di Jl Hayam Wuruk, Jakarta.
"Pelaku mengaku bekerja dibagian pelayaran, orangnya ramah. Saya intens berbicara dengannya hanya dua kali saja."
"Kalau wanita yang sering berkunjung itu, saya kurang mengenal, kalau datang selalu siang hari, dan kalau mobil korban saya lihat baru satu kali terparkir," kata Herman, Sabtu (13/7/2019) di lokasi rekonstruksi.
Saat ditanya oleh Herman mengapa menyewa kos di daerah tersebut, DP beralasan ia hanya mendapat cuti selama dua minggu karena profesinya sebagai seorang pelayaran.
DP juga mengaku kepada KW bahwa ia adalah seorang bujang.
DP berstatus sebagai suami dan telah memilik anak.
Sama halnya dengan KW, KW juga berstatus sebagai istri orang.
Setelah berkenalan, DP kemudian meminjam uang kepada KW dengan alasan belum gajian.
"Tersangka sudah pernah ketemu dengan korban empat kali, yang pertama di tol daerah Jawa Barat. Total tersangka meminjam uang kepada korban sebanyak Rp 20 juta yang terbagi dalam empat kali transfer," kata Kanit Reskrim Polres Banyuma IPDA Rizky Adhiyanzah, Jumat (12/7/2019) dikutip dari Kompas.com.
Pelaku juga menjanjikan akan mengembalikan uang saat ia telah gajian yakni pada Senin (8/7/2019).
Namun, pelaku kebingungan karena saat ditagih, uang tersebut belum ada.
Korban juga sempat meminta untuk dinikahi pelaku.
Kesimpulan awal kepolisian, kasus tersebut ialah pembunuhan berencana dengan pasal yang disangkakan ialah pasal 340 KUHP subsider 365 ayat 3.
Ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
(Tribunnews.com/Miftah)