Pria Remas Dada Wanita Asing di Prawirotaman Akhirnya Berhasil Ditangkap
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka dengan berpura-pura nongkrong di seputaran lokasi, mengamati gerak-gerik calon korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kepolisian sektor (Polsek) Mergangsan menangkap pemuda berinisial SP (37), warga Margodadi, Seyegan, Sleman karena nekat berbuat tidak senonoh, yakni meremas dada wanita bule di Prawirotaman, Kota Yogyakarta.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka dengan berpura-pura nongkrong di seputaran lokasi, mengamati gerak-gerik calon korban.
"Saat korban berjalan sendirian. Tersangka kemudian menggunakan sepeda motor langsung memegang pada bagian sensitif," kata Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo, mengatakan saat jumpa pers di Mapolsek Mergangsan, Selasa (16/7/2019).
Baca: Dua Penumpang Ini Jadi Pasangan Kekasih Setelah Berpegangan Tangan Saat Turbulensi
Tri Wiratmo mengungkapkan berdasarkan keterangan, tersangka nekat melakukan tindakan tak terpuji itu karena iseng dan tertarik melihat orang asing berjalan sendirian.
Dari pengakuan tersangka, tindakan tak patut itu telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 13 dan 29 Juni 2019.
Korbannya adalah wanita, warga negara Belanda dan Australia.
Ditangkap Saat Nongkrong
Setelah melancarkan aksi asusila, yaitu memegang dada korban, tersangka selalu kabur menggunakan sepeda motor.
Kepolisian dibantu bersama masyarakat bertindak cepat.
Sepeda motor jenis N-Max berwarna abu-abu yang biasa digunakan oleh tersangka saat melancarkan aksi telah ditandai.
Selanjutnya, Senin (15/7/2019) sore kemarin, tersangka diduga hendak mengulangi perbuatan serupa.
Baca: Tersangka Obi Minta Maaf, Tak Menyangka Pukulan di Pipi Berujung Tewasnya Siswa SMA Taruna Palembang
Ia terlihat mondar-mandir dan nongkrong di gang Batikan, Prawirotaman yang lokasi biasa menunggu calon korban.
Warga yang telah menandai sepeda motor tersangka merasa curiga dan melapor ke Kepolisian.
Kemudian segera dilakukan penangkapan. Ketika diinterogasi dan dicocokan dengan data.
"Yang bersangkutan ini memang diduga sebagai pelaku pelanggaran kejahatan asusila," tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah jaket, satu helm dan sepeda motor matic yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi asusila.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kejahatan merusak kesopanan di muka umum.
"Ancaman hukuman penjara dua tahun, delapan bulan," tutur Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polisi Ringkus Pria Pelaku Remas Dada Wanita Asing di Prawirotaman, Pelaku Ngakunya Cuma Iseng