Pasukan Perbatasan RI-Papua Amankan 101 Botol Miras Ilegal
Dia juga berharap, dengan digelarnya sweeping seperti itu, dapat juga menekan berbagai tindakan ilegal lainnya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Wrg berhasil mengamankan sebanyak 101 botol miras ilegal yang diduga akan dijual di wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang.
Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Wrg Letkol Inf Hendry Ginting mengatakan pasukannya yang berada di Kampung Iwur berhasil menggagalkan peredaran miras ilegal sebanyak 101 botol dari 10 orang warga Kampung Upkim, Distrik Waropko, Kabupaten Boven Digoel.
“Diantaranya (jenis) Wiskhey Robinson masing-masing 95 botol besar dan enam berukuran kecilm Miras ilegal itu, kini diamankan di Pos Iwur pimpinan Serka Arifin Yusuf,” kata Hendry di Oksibil, Pengungan Bintang pada Senin (15/7/2019).
Ia mengatakan, sebanyak 101 botol miras ilegal itu diamankan dari AS (25) bersama sembilan orang kawannya.
Hendry mengatakan, empat di antaranya masih berstatus pelajar.
"101 botol miras itu kami amankan dari AS (25) bersama dengan sembilan orang kawannya.Yang mengenaskan, empat orang pelaku itu masih berstatus pelajar,” kata Hendry.
Terkait sweeping terhadap para pelintas, Hendry mengatakan, hal itu dilakukan untuk mencegah tindak kriminal agar terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi warga yang berada di wilayah perbatasan.
Baca: Ombudsman Telusuri Potensi Maladministrasi Kasus Baiq Nuril
"Disinyalir, mengkonsumsi miras memicu tindak kejahatan,” tegas Hendry.
Dia juga berharap, dengan digelarnya sweeping seperti itu, dapat juga menekan berbagai tindakan ilegal lainnya.
Terpisah, Komandan Pos (Danpos) Iwur, Serka Arifin Yusuf mengungkapkan, awalnya para pelaku mengaku akan membawa dan menjual miras tersebut di wilayah Distrik Iwur hingga Distrik Oksibil Kabupaten pegunungan Bintang
“Karena tidak dapat menunjukan bukti atau surat keterangan barang yang bawa,.maka para pelaku beserta barang bukti kami amankan di Pos untuk pendataan. Setelah itu akan kami serahkan ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya.