Dipicu Senggolan Saat Disko, Nyawa Memes Melayang Usai Ditikam Rafli Tangkudung
Tersangka yang kala itu berada di acara tersebut sedang dalam pengaruh miras.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Andreas Ruauw
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Gara-gara senggolan di acara disko pernikahan, Rafli Tangkudung (24) melakukan penusukan terhadap Abdul Wahid alias Memes (32).
Nyawa Memes tidak berhasil diselamatkan.
“Pelaku berhasil ditangkap tidak lama kemudian, sekitar pukul 07.00 Wita kemudian,” ujar Kabag Ops Polres Minahasa Kompol Yuriko Fernanda, pada Kamis (18/07/2019).
Kompol Yuriko mengungkapkan motif tersangka Rafli menikam korban sakit hati.
“Modus tersangka membunuh korban hingga saat ini karena sakit hati, hal itu disebabkan ada saling bersenggolan badan dengan korban,” ujar Kompol Yuriko.
Baca: Fakta Kasus Penusukan di Sawah Besar : Korban Diduga Kekasih Gelap Hingga Terancam Hukuman Mati
Dia mengungkapkan tersangka yang kala itu berada di acara tersebut sedang dalam pengaruh miras.
"Kini tersangka dikenai pasal 338 subsider 351 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Tersangka Rafli merupakan warga Amogena sedangkan korban Abdul adalah warga Desa Waleure.
Peristiwa pembunuhan terjadi di Desa Waleure Jaga IV Senin (15/07) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kronologi kejadian
Awalnya Rafli yang juga residivis kasus penganiayaan dengan senjata tajam dan baru keluar lembaga pemasyarakatan pada 2018 lalu.
Pada beberapa jam sebelum penikaman, tersangka Rafli menghadiri pesta pernikahan di desanya.
Saat sedang acara disko, pelaku dan korban terjadi saling sikut hingga berujung ke adu mulut.
Sekitar 15 menit kemudian tersangka Rafli berjalan menuju ke arah korban yang sedang duduk.
Baca: Pengamen Mengaku Disiksa Polisi Untuk Mengakui Pembunuhan Pada 2013, Kini Ia Gugat Polda Metro Jaya
Rafli langsung mencabut pisau yang ada di pinggangnya dan menghujamkan ke tubuh korban.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia.
"Dari korban didapati barang bukti berupa sebilah pisau badik dan kaos yang sudah berlumuran darah," tandas Kabag Ops.
Sebelumnya, Polsek Langowan mendapatkan telepon dari pihak RS Budi Setia Langowan bahwa di RS telah datang lelaki dalam keadaan luka tikam yang diantar oleh beberapa rekannya.
Setelah mengecek korban di RS Budi Setia, Polisi pun mengetahui identitas korban yakni Abdul Wahid alias Memes (32) warga Desa Amongena Dua, Kecamatan Langowan Timur.
Korban mengalami tiga luka tikaman dua mengenah di bagian dada dan satu di bagian tangan kiri.
Setelah mengecek korban, polisi mencari saksi dan mendapatkan informasi bahwa korban telah dianiaya oleh tersangka tersangka Rafli.
Baca: 7 Fakta Pembunuhan Andre Rimper di Bitung, Ditolong Kelompok Gendang Sahur hingga Tewas 9 Tikaman
Polisi mencari tersangka Rafli di rumah orang tuanya dan setelah ditanyakan ternyata belum pulang ke rumah.
Timsus bergerak mencari tersangka di rumah temannya lalu kembali ke rumah tersangka Rafli dan membujuk orangtuanya agar tersangka menyerahkan diri.
Beberapa jam orangtua tersangka Rafli menelpon melalui bahwa anaknya berada di Wilayah Tompaso .
Tersangka Rafli meminta Timsus untuk menjemputnya di rumah saudaranya di Desa Tempok, Kecamatan Tompaso.
Tersangka tidak melakukan perlawanan dan diserahkan langsung oleh orangtuanya
"Pelaku RT diamankan beserta barang bukti sebilah pisau badik. Selanjutnya kami mengintrogasi pelaku dan dari pelaku diketahui bahwa korban dengan pelaku sebelumnya sempat bersenggolan di waktu berdansa di acara pesta dan disitulah pelaku mengambil pisau badik di pinggang badannya dan langsung menusuk korban," ujar Wakapolsek Langowan Ipda T. Mandak.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Kronologi Rafli Tangkudung Bunuh Abdul Wahid, Gara-gara Senggolan di Acara Disko Pernikahan