Pria Berusia 62Tahun Jadi Tersangka Pemilikan Sabu
Barang bukti yang diamankan, tas, dompet, sebuah handphone merek Nokia, 149 kantong plastik klip, sedotan plastik dan sebuah pipet kaca
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, KANTINGAN - Pria berinisial Bs (62), warga Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Katingan, Kamis (18/7/2019).
Ia menjadoi tersangka kasus narkoba yakni berperan sebagai kurir sabu.
Ia ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Swadaya RT 08 RW 02 Kelurahan Pagatan Hulu, Kecamatan KatinganKuala, Katingan.
Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting melalui Kapolsek Katingan Kuala, Ipda Moh. Rohim, menerangkan, pihaknya berhasil menangkap Bs (62) disaksikan Ketua RT setempat.
"Saat ini , tersangka masih diamankan di Mapolsek, kami amankan barang bukti (BB) lima paket sabu dengan berat 13,90 gram dan juga ada uang hasil penjualan sekitar 2,8 Juta rupiah yang disimpan dalam tas," terang Kapolsek, Kamis (18/7/2019).
Baca: Pembawa 10 Ribu Butir Ineks dan 1 Kilo Sabu Ditangkap di Terminal Kedatangan Pelabuhan Trisakti
Barang bukti yang diamankan, tas, dompet, sebuah handphone merek Nokia, 149 kantong plastik klip, sedotan plastik dan sebuah pipet kaca.
Penangkapan berawal dari informasi warga , bahwa pelaku sering melakukan peredaran Narkotika di Wilayah tersebut, sehingga polisi, melakukan penyelidikan da mendapati tersangka dengan gerak gerik yang mencurigakan.
"Anggota langsung melakukan penggeledahan di kediamannya dengan disaksikan Ketua RT setempat, hasilnya anggota menemukan barang bukti tersebut. Tersangka, dikenai pasal 114 dan 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” katan Rohim.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Kakek Pengedar Sabu di Katingan Dibekuk Polisi di Rumahnya, Ditemukan Sabu 13,90 Gram