Pasangan Muda yang Kepergok Menginap di Hotel Diminta Polisi Segera Bertunangan
Pasangan bukan suami istri tersebut, mendapatkan tipiring oleh pihak kepolisian, dan membuat surat pernyataan siap bertunangan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS HULU - Polres Kabupaten Kapuas Hulu kembali menemukan pasangan tak resmi (bukan suami istri) di salah satu Hotel di Putussibau, Kamis (18/7/2019) pukul 22.00 WIB.
Kanit Dalmas Polres Kapuas Hulu, Aiptu Mamat Rahmat menyatakan, kegiatan patroli atau razia tersebut merupakan gabungan antara Kepolisian dan TNI.
"Kami memeriksa penginapan, komplek perkantoran, dan hotel yang ada di wilayah Putussibau Utara dan Selatan. Dalam giat patroli diskresi ditemukan pasangan bukan suami istri yang menginap di hotel, dan untuk selanjutnya pasangan tersebut dibawa ke Polres Kapuas Hulu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).
Mamat menjelaskan, pasangan bukan suami istri tersebut, mendapatkan tipiring oleh pihak kepolisian, dan membuat surat pernyataan siap bertunangan paling lambat Desember 2019.
"Giat selesai pukul 24.00 WIB, selama kegiatan situasi aman dan kondusif dan terhadap pasangan yang diamankan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut kembali," ungkapnya.
Temukan Miras
Sementara itu di tempat terpisah, dua siswi pada sebuah sekolah menengah berinisial D (17) dan M (17) digerebek polisi ketika tengah berada di ruangan tempat hiburan karaoke di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Sabtu (13/7/2019) malam.
Baca: Jawaban Ahok Seandainya Dipilih Jadi Menteri Jokowi
Baca: Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita 3 Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Baca: Buntut Pengeroyokan Anggota TNI, Polda Jambi Amankan 45 Orang Termasuk Istri Pentolan SMB
Bersama dua orang rekan laki-lakinya, S (Sawaludin, belum bekerja, 21) dan Isan (mahasiswa, 22), polisi menemukan 26 kaleng minuman beralkohol dalam Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2yd) oleh kepolisian.
Kedua siswi ini pun hanya tertunduk ketika polisi mengambil keterangan saat berada di dalam ruangan tempat hiburan itu.
Mereka dipulangkan setelah orang tua mereka dipanggil ke Mapolsek Siantan untuk dilakukan pembinaan.
Razia polisi dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB.
Beberapa jalan semisal Jalan Tanjung, Jalan Hang Tuah, Jalan Kampung Baru, Jalan Selayang Pandang, dan Jalan Tanjung Momong menjadi target anggota.
Polisi juga memfokuskan razia pada penggunaan knalpot balap, balap liar, aksi preman, narkotika dan obat terlarang (Narkoba) dan warga yang membawa senjata tajam.
"Anggota Polsek Siantan menemukan dua pasang muda mudi usia sekolah sedang karaoke dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
Kegiatan kepolisian dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Siantan, Iptu Sugiono," ujar Kapolsek Siantan AKP Septimaris melalui WhatsApp Senin (15/7/2019) siang.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Terjaring Razia Saat Nginap di Hotel, Pasangan Muda Ini Disuruh Tunangan