Suroji Cabuli Anak Tiri yang Berumur 13 Tahun
Perbuatan pelaku terungkap dari laporan keluarga korban ke Polsek Kutoarjo dan tersangka ditangkap
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO - Ditinggal istri berkerja di Jakarta, Suroji bin Ahmad Saeroni (33) warga Kutoarjo mencabuli anak tirinya yang masih berumur 13 tahun.
Perbuatan pelaku terungkap dari laporan keluarga korban ke Polsek Kutoarjo.
Baca: Diajak Pria yang Dikenalnya di Facebook untuk Nongkrong, Anak Di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan
Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui Kapolsek Kutoarjo mengatakan, dari laporan keluarga korban penyidik berhasil mengembangkan dan menangkap pelaku.
Pelaku melakukan aksinya ketika istrinya bekerja di Jakarta, korban merupakan anak tiri pelaku sendiri.
Baca: Ayah Rudapaksa Anak Tiri Sejak Usia Belia, Ancam Ambil Ponsel Sebelum Lancarkan Aksi Asusila
“Saat ini pelaku sedang kami lakukan pemeriksaan dalam perkaranya,” ujar Kapolsek Kutoarjo.
Pelaku dijerat perkara perbuatan cabul sehubungan dengan pasal 82 Jo 76E UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Petani di Tegal Tewas Tertimpa Pagar Roboh
"Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ditinggal Istri Bekerja di Jakarta, Suroji Cabuli Anak Tirinya yang Masih Berumur 13 Tahun